Berita Terkini Pamekasan

Kapolres Pamekasan Larang Warga Terbangkan Balon Udara Berpetasan: Ketahuan akan Diproses

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto ikut menyelidiki pembuat balon udara berisi mercon yang membuat ambrol atap bangunan SMPN 1 Palengaan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ATAP SEKOLAH RUSAK - Guru SMPN 1 Palengaan Pamekasan, Mohammad Nurullah saat menunjukkan sejumlah bangunan di ruang SMPN 1 Palengaan yang ambrol dan rusak akibat ledakan mercon yang digantung di balon udara. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto memberi atensi pada kasus balon udara berpetasan yang mengakibatkan ruangan sekolah rusak.

Pihaknya saat ini tengah menyelidiki pembuat balon udara berisi mercon yang membuat ambrol atap bangunan SMPN 1 Palengaan, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

Kata dia, pada malam takbiran, ada sebuah balon udara yang digantungi mercon jatuh mengenai atap bangunan SMPN 1 Palengaan.

Akibat balon udara berisi mercon yang jatuh ini, membuat sejumlah kaca, dan plavon di sejumlah ruangan SMPN 1 Palengaan hancur berkeping-keping.

"Itu sangat membahayakan, kejadian ini masih kami lidik," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (9/4/2025).

AKBP Hendra meminta dan melarang warga Pamekasan untuk membuat dan menerbangkan balon udara yang digantungi mercon.

Dia memastikan warga Pamekasan yang ketahuan membuat dan menerbangkan balon udara digantungi mercon berbahan mesiu akan diproses.

Berdasarkan imbauan yang dikeluarkan Polres Pamekasan, menerbangkan balon udara yang dipasangi petasan atau mercon dapat membahayakan jalur pesawat terbang.

Selain itu juga menimbulkan bahaya kebakaran.

Di sisi lain, menerbangkan balon udara tanpa izin, melanggar pasal 411 undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Masyarakat yang menerbangkan balon udara liar tanpa izin, juga dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, balon udara yang membuat atap sekolah SMPN 1 Palengaan itu ambrol akibat digantungi petasan rentengan lalu meledak.

Kata dia, pembuat balon udara ini memprediksi mercon yang digantung itu akan meledak saat terbang.

"Ternyata balon udara ini entah kenapa bahan bakarnya habis mungkin, lalu jatuh di atap sekolah SMPN 1 Palengaan," kata AKP Sri Sugiarto.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved