Berita Terkini Sumenep

Hukuman Penjara hingga Denda Rp 50 Juta Mengintai Warga Sumenep yang Buang Sampah Sembarangan

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
JAGA KEBERSIHAN - Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Saat ini Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (15/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Salah satunya, dimulai dengan tidak membuang sampah sembarangan, baik di lingkungan rumah, kantor dan jalan raya. Buanglah sampah pada tempatnya.

Membuang sampah sembarangan kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, bisa membuat lingkungan di sekitarnya tampak kotor.

Untuk itulah, agar lingkungan tetap bersih kata Achmad Fauzi Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi.

Diantaranya, pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50.000.000.

"Kalau buang sampah sembarangan itu bukan perkara remeh. Karena dalam Perda Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, yakni siapa pun yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi pidana," tegas Achmad Fauzi pada TribunMadura.com pada Selasa (15/4/2025).

Perda tersebut lanjutnya, harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat.

Dan jika ada yang membuang sampah lalu dibiarkan bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup makhluk hidup dan lingkungan. Termasuk pelaku usaha.

"Cara ini sebagai keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan tetap sehat dan lestari," sebutnya.

Maka dari itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini mengajak semua warga membuang sampah pada tempatnya.

Karena pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga seluruh masyarakat sebagaimana tercantum di pasal 30.

"Masyarakat bisa ikut memberikan masukan, usulan dan bahkan berperan langsung dalam kegiatan pengelolaan sampah. Baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan instansi terkait," katanya.

"Ini bukan hanya soal buang sampah, tapi bagaimana kita bersama-sama merawat bumi yang baik," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved