Berita Terkini Sumenep
Hukuman Penjara hingga Denda Rp 50 Juta Mengintai Warga Sumenep yang Buang Sampah Sembarangan
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
JAGA KEBERSIHAN - Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Saat ini Pemkab Sumenep sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (15/4/2025).
Achmad Fauzi berpendapat, bahwa forum-forum dialog antara masyarakat dan pemerintah juga penting diadakan secara berkelanjutan terkait hal tersebut.
Sebab, hal itu bisa menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu sampaikan SKPD yang menangani lingkungan dan persampahan sangat terbuka bermitra dengan publik," pintanya.
(tribunmadura.com)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Terkini Sumenep
Nasib 5.000 Honorer Sumenep Diusulkan Jadi PPPK, Pemkab Tunggu Kesiapan Anggaran |
![]() |
---|
Verifikasi Ketat, 397 Napi Sumenep Dapat Remisi di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Karnaval Budaya TK di Sumenep Meriahkan HUT ke-80 RI: Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini |
![]() |
---|
KLB Campak di Sumenep: 1.548 Kasus, 6 Anak Meninggal, Imunisasi Dimaksimalkan |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi KLB, Sumenep Targetkan Penurunan Kasus Campak dalam Sebulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.