Berita Terkini Pamekasan

Tampang 2 Buronan Bandar Narkoba yang Diburu Polres Pamekasan, Informan Diberi Imbalan Rp10 Juta

Polres Pamekasan, Madura menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Proppo.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
BANDAR NARKOBA - Wajah 2 DPO bandar narkoba buruan Polres Pamekasan, Madura. Warga diberi Rp10 juta jika bisa menginformasikan keberadaan 2 buronan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika atas nama Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. 

2 DPO tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Pamflet dengan nama, foto dan ciri-ciri fisik DPO tersebut dikeluarkan oleh Polres Pamekasan bersama sejumlah kontak yang dapat dihubungi masyarakat. 

Hal ini merupakan tindakan tegas kepada tersangka yang tak kunjung menyerahkan diri.

"Batas waktu yang diberikan 3x24 jam bahkan lebih, namun tersangka Risun dan Jamian tidak ada itikad baik,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (26/4/2025).

Menurut AKP Sri Sugiarto, Polres Pamekasan menyebarluaskan foto DPO baik ke media maupun di tempel di area publik dengan harapan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat menghubungi nomor kontak yang tertera (0822-2303-2004) atau hotlie 110.

Pihaknya meminta kepada masyarakat jika melihat 2 DPO tersebut agar melaporkan kepada kantor Polisi terdekat. 

Sedangkan bagi masyarakat yang mengetahui informasi akurat keberadaan DPO tersebut dan memberikan informasi tersebut kepada petugas, akan diberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta oleh Kapolres Pamekasan.

"Identitas pelapor akan kami rahasiakan," terangnya.

Lebih lanjut, AKP Sri memastikan akan menindak tegas bandar narkoba

"Kita tidak mau main-main dengan bandar narkoba, karena peredaran narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa," tutupnya.

(tribunmadura.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved