Berita Entertainment
Permintaan Maaf Ahmad Dhani Dinilai Tak Tulus, Rayen Pono Pilih Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Rayen Pono tak mau terima permintaan maaf yang disampaikan Ahmad Dhani karena dinilai tidak sungguh-sungguh. Ia pastikan proses hukum tetap berlanjut.
Penulis: Afrilia Mustika Damayanti | Editor: Mujib Anwar
"Karena dia mau menunjukkan sama saya bahwa saya ini nggak penting di mata dia sebenarnya gitu," timpalnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Ingin Tambah Anak di Usia 52 Tahun, Suami Mulan Jameela: Enak Loh
Tetap Pilih Jalur Hukum
Dengan situasi seperti ini, Rayen memilih untuk tidak lagi ambil pusing dan tetap fokus pada jalur hukum yang sudah ia tempuh.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan akan terus berlanjut. Artinya, laporan yang sudah ia ajukan ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Ahmad Dhani tidak akan dicabut.
"Oh lanjut, lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya menjalani sidang di MKD DPR RI atas dua aduan. Pertama, terkait pernyataan rasis dan seksis yang disampaikannya dalam rapat membahas naturalisasi pemain Tim Nasional Indonesia.
Kedua, mengenai dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang dilaporkan oleh Rayen.
Setelah melalui proses sidang, MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik DPR RI.
Atas pelanggaran itu, Ahmad Dhani dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan dan kewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pelapor.
Di sisi lain, Rayen Pono sendiri telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Nasihat Ahmad Dhani Jelang Pernikahan Al Ghazali, Singgung Masa Lalu dengan Maia Esianty: Kan Gagal
Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani mencakup Pasal 156 KUHP tentang penistaan terhadap suatu golongan, Pasal 315 KUHP tentang penghinaan, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tidak berhenti di situ, sehari setelah melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Rayen juga melayangkan aduan resmi ke kantor MKD DPR RI.
Aduan tersebut diajukan atas tindakan Ahmad Dhani yang dianggap telah melukai perasaan dan harga diri marga Pono.
Rayen berharap MKD bisa memberikan sanksi tegas yang sesuai terhadap Ahmad Dhani atas pelanggaran yang dilaporkannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com
MKD
DPR RI
Rayen Pono
Ahmad Dhani
Partai Gerindra
naturalisasi pemain
Ahmad Dhani langgar kode etik
Tribun Madura
TribunMadura.com
Rayen Pono tolak permintaan maaf Ahmad Dhani
Respon Terbaru Sal Priadi soal Royalti Lagu yang Jadi Polemik: Harus Diselesaikan |
![]() |
---|
Cara Putar Lagu Tanpa Kena Royalti di Tempat Usaha, Ahmad Dhani Buka Suara: Yang Berminat DM |
![]() |
---|
Ashanty Tutup 15 Toko Kuenya, 200 Karyawannya Kena Dampak: Tidak Ada |
![]() |
---|
Sosok Erika Carlina, Aktris yang Ngaku Hamil di Luar Nikah, Siapa Ayah Biologis Sang Anak? |
![]() |
---|
Berniat Baik Ingin Ketemu Gala, Mayang Kena Semprot Ibu Fuji, Chat Terbongkar: Kami Tak Punya Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.