Sidang Vonis Oknum DPRD Sumenep

BREAKING NEWS: Oknum DPRD Sumenep Terjerat Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pengadilan Negeri (PN) Sumenep memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa oknum DPRD Sumenep Bambang Eko atas kasus narkoba.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
VONIS - PN Sumenep menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar kepada Oknum DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto yang terlibat kasus narkoba, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah mengetok palu menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terhadap terdakwa oknum DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto (BEI) terkait perkara penyalahgunaan narkoba pada Rabu (14/5/2025).

"Terdakwa kami jatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hakim Anggota PN Sumenep, Ahmad Bangun Sujiwo saat membacakan putusan perkara terdakwa.

Putusan majelis hakim tersebut secara hukum sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yakni 10 tahun penjara.

Namun, dari segi denda yang harus dibayarkan terdakwa lebih besar vonis hakim yakni Rp 2 miliar dan subsider 6 bulan.

JPU Kejari Sumenep sebelumnya menuntut terdakwa BEI dengan membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, bahwa pertimbangan majelis hakim vonis terdakwa BEI karena perbuatan terdakwa memang terbukti melanggar.

Sehingga, vonis tersebut sudah disesuaikan dengan perbuatannya.

"Majelis hakim menilai terbukti dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat 2 yang mana terdakwa terbukti sebagai penjual dan pembeli narkoba golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," kata Jetha Tri Darmawan saat dikonfirmasi TribunMadura.com.

Bahkan terdapat beberapa hal yang memberatkan politisi PPP Sumenep tersebut, yakni terdakwa merupakan anggota DPRD Sumenep aktif yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Sehingga, vonis tersebut layak diberikan.

Selanjutnya, terdakwa diberikan keleluasaan apabila tidak terima dengan putusan hakim.

Yakni bisa mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

Batas waktu pengajuan banding tersebut selama 7 hari dari pembacaan putusan.

"Pikir-pikir selama 7 hari," kata Jetha Tri Darmawan saat ditanya apakah terdakwa BEI menerima vonis tersebut atau punya waktu berapa hari jika mengajukan upaya banding.

Terpisah, Kuasan Hukum terdakwa Bambang Eko Iswanto Hawiyah Karim menyampaikan bahwa putusan mejelis hakim tersebut tentu sudah diketahui oleh terdakwa beserta keluarganya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved