Berita Terkini Sumenep

Oknum DPRD Sumenep Terseret Narkoba Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akan segera membacakan vonis terhadap Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto hari ini Rabu (14/5)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura/ Ali Hafidz
VONIS - Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto terlibat kasus narkoba sebesar kurang lebih 15,76 gram pada Desember 2024 lalu. Majelis Hakim PN Sumenep akan membacakan vonis terhadap terdakwa BEI hari ini, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akan segera membacakan vonis terhadap Oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto hari ini, Rabu (14/5/2025).

Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Desa (Kades) Palasa Kecamatan Talango tersebut berstatus terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2024 lalu.

JPU Kejari Sumenep menuntut terdakwa Bambang Eko Iswanto (BEI) 10 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Juru Bicara (Jubir) PN Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo menyampaikan, bahwa untuk terdakwa oknum anggota DPRD Sumenep itu akan segera memasuki sidang akhir atau putusan.

Pihaknya telah menjadwalkan sidang putusan terhadap terdakwa.

Yakni sesuai dengan urutan perkara yang ditangani institusinya.

"Untuk yang sidang putusan Bambang itu dijadwalkan hari ini. Itu sudah dijadwalkan sesuai urutannya," kata Ahmad Bangun Sujiwo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/5/2025).

Berkenaan dengan sidang putusan menurutnya, nanti menjadi kewennagan penuh majelis hakim.

Pihak manapun tidak bisa mengintervensi putusan hakim.

Sebab, hakim sudah memiliki pandangan sendiri terhadap kasus yang ditanganinya.

"Utuk vonisnya nanti menjadi kewenagan penuh hakim. Yang mengetahui berapa lama itu hakim," ucapnya.

Pejabat yang akrab disapa Ahmad itu menambahkan, jika nanti putusan sudah dibacakan tidak bisa diganggu gugat.

Dan jika ada pihak yang tidak terima bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Itu merupakan proses hukum yang bisa dijalani.

"Misal terdakwa atau JPU tidak terima dengan vonis hakim, iya bisa ajukan banding," katanya.

Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2025) sekitar pukul 16.30.

Anggota DPRD dari partai persatuan pembangunan (PPP) itu diamankan dirumahnya di Desa Palasan Kecamatan Talango.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah Narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram. Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar.

Hal itu dikarenakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33)warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa atau Kecamatan Talango.

Kemudian diamankan oleh polisi disalah satu rumah di Desa Palasan Kecamatan    Talango saat asyik pesta narkoba.

Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.

Mereka menyebut barang tersebut  didapatkan dari  Bambang Eko Iswanto.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved