Berita Lumajang

Lumajang Berdarah, Pemuda Nekat Bacok Balita 4 Tahun, Bermula saat Pelaku Mendadak Mengamuk 

Sebuah peristiwa berdarah terjadi di Lumajang. Seorang balita menjadi korban pembacokan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Erwin Wicaksono
Sosok terduga pelaku pembacokan saat digelandang polisi usai melakukan pembacokan terhadap seorang bocah di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (22/5/2025) dini hari. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.

"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved