Berita Lumajang
Lumajang Berdarah, Pemuda Nekat Bacok Balita 4 Tahun, Bermula saat Pelaku Mendadak Mengamuk
Sebuah peristiwa berdarah terjadi di Lumajang. Seorang balita menjadi korban pembacokan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Seusai Ngaji, Santri Diberi Minum Cairan HCL oleh Senior, Seketika Muntah dan Lambung Luka |
|
|---|
| Fenomena Misteri Para Siswa SD di Lumajang yang Sering Bawa Pulang Menu MBG: Perlu Dikomunikasikan |
|
|---|
| Lumajang Geger, Suami Habisi Nyawa Pria yang Diduga Pernah Goyang Istrinya |
|
|---|
| Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Ada 2 Kali Erupsi, Keluarkan Material Vulkanik hingga 1 Kilometer |
|
|---|
| Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia saat Lihat Karnaval Sound Horeg, Dokter: Mengalami Henti Jantung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Sosok-terduga-pelaku-pembacokan-saat-digelandang-polisi-usai-melakukan-pembacokan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.