Berita Lumajang
Lumajang Berdarah, Pemuda Nekat Bacok Balita 4 Tahun, Bermula saat Pelaku Mendadak Mengamuk
Sebuah peristiwa berdarah terjadi di Lumajang. Seorang balita menjadi korban pembacokan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, David Darwis Albar, menyatakan pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dari rekonstruksi tadi, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan," terangnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelaku, Sutrisno, mengatakan rekonstruksi telah berjalan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia menegaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, dan hak-haknya tetap dilindungi selama proses hukum berlangsung.
"Rekonstruksi ini sudah sesuai prosedur. Sebagai kuasa hukum, saya memastikan hak-hak klien tetap terjamin selama proses hukum berlangsung," terang Sutrisno.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Ada 2 Kali Erupsi, Keluarkan Material Vulkanik hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia saat Lihat Karnaval Sound Horeg, Dokter: Mengalami Henti Jantung |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Band Sukatani Mendadak Batal Manggung di Lumajang, Panitia sampai Mohon Maaf |
![]() |
---|
Nasib TikToker Lumajang Kritik Pemerintah Malah Kena Teror Paket COD, Jumlah Hingga Puluhan Juta |
![]() |
---|
Kakek 71 Tahun Tega Nodai Anak Tetangga, Modusnya Sangat di Luar Nalar Manusia Waras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.