Berita Gresik

Pengakuan Admin Grup Cinta Sedarah di Gresik, Ngakunya untuk Berbagi Fantasi Tentang Keluarga

Admin grup Facebook penyebar fantasi seks menyimpang 'Cinta Sedarah' diamankan Satreskrim

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Willy Abraham
MOTIF CINTA SEDARAH - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Gresik, Senin (26/5/2025). 

Pemuda berusia 26 tahun ini sudah tiga kali meniduri korban.

Korban adalah NA masih berusia 17 tahun, asal Menganti.

"Sebanyak tiga kali, pertama pada 2 Mei 2025 di rumah tersangka lalu berlanjut ke kos milik teman tersangka. Kemudian tanggal 4 Mei 2025 di rumah tersangka lagi," terang Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, Kamis (22/5/2025).

Modusnya tersangka ini membujuk korban asal Menganti untuk bermain di rumah tersangka.

Setelah berduaan di rumah tersangka, korban diajak dan dipaksa untuk meminum minuman keras yang telah disiapkan.

Korban dicekoki miras hingga kepalanya pusing.

Kondisi mabuk tak sadarkan diri.

Tersangka melancarkan aksinya, menuruti hawa nafsu bejatnya.

"Modus yang dilakukan tersangka dengan memaksa korban meminum minuman keras dan kemudian disetubuhi tersangka," terangnya.

Setelah korban ini sedih, karena perbuatan bejat kekasihnya dengan selisih usia kurang dari 10 tahun, tersangka kembali beraksi.

Janji manis nan palsu disampaikan, akan menikahi korban dengan syarat. Jika terjadi sesuatu.

"Motif lain tersangka juga membujuk korban yang saat itu pacarnya dengan dalih akan menikahi korban jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," imbuhnya.

Korban yang tak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Gresik.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka kemudian ditangkap di pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 18:30 WIB.

Tersangka berhasil diamankan di daerah Menganti tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Gresik.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved