Berita Viral

Terlanjur Viral Penolakan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi: Kata Siapa?

Telanjur jadi polemik nasional, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tegaskan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB, bukan 06.00 seperti isu yang ramai beredar.

Kompas.com
JAM MASUK SEKOLAH - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri penjelasan soal jam masuk sekolah yang viral di media sosial. Para orang tua dan guru terlanjur ramai suarakan penolakan. 

TRIBUNMADURA.COM - Setelah menjadi bahan perdebatan publik hingga mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya memberikan klarifikasi mengenai jam masuk sekolah di wilayahnya.

Dalam pernyataan resminya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025–2026, siswa di Jawa Barat akan mulai belajar pada pukul 06.30 WIB, bukan pukul 06.00 WIB seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Pernyataan ini disampaikan langsung olehnya melalui video resmi pada Rabu pagi (4/6/2025), bertepatan dengan menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Gedung Pakuan.

“Sekali lagi, sekolah di Jawa Barat dimulai pukul 6.30,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di media sosial.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ngamuk Didemo Selamatkan Persikas, Gubernur Jawa Barat: Yel-yelnya Salah Tempat

Ketika dikonfirmasi terkait kabar masuk sekolah pukul 06.00 WIB, Dedi membantah dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak akurat.

"Kata siapa pukul 06.00? Dalam Surat Edaran juga disebutkan sekolah masuk pukul 06.30," tandas Dedi dikutip dari kompas.com.

Sebagai bentuk bukti, Dedi menyertakan salinan Surat Edaran Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut menyatakan bahwa kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 06.30 WIB, dari Senin hingga Kamis dengan durasi 195 menit per hari.

Sementara pada hari Jumat, jam masuk tetap sama, tetapi durasinya dikurangi menjadi 120 menit.

Sebelumnya, kabar mengenai masuk sekolah pukul 06.00 WIB sempat menuai polemik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memiliki aturan yang mengatur jam dan hari belajar. Ia pun mengingatkan agar pemerintah daerah tidak keluar dari ketentuan yang sudah berlaku secara nasional.

“Ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya,” kata Mu’ti.

Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 menjadi pedoman sah dalam implementasi pendidikan karakter dan pengaturan waktu belajar.

Baca juga: Dapat 2 Kali Teror Ular Kobra, Dedi Mulyadi Beri Peringatan ke Pelaku: ini Sudah Keterlaluan

“Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian,” tegasnya.

Kebijakan jam masuk sekolah ini juga menuai sorotan dari kalangan psikolog. Stephani Raihana Hamdan, psikolog dari Universitas Islam Bandung, menyatakan bahwa perubahan jadwal masuk sekolah terlalu pagi bisa berdampak pada kondisi mental siswa, tergantung bagaimana siswa memaknainya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved