Berita Viral
Padahal Sudah Dilarang MK, 3 Wamen Prabowo Ditunjuk Lagi Jadi Komisaris, Kali Ini Telkom
Tiga wakil menteri dari Kabinet Merah Putih ditunjuk menjadi komisaris PT Telkom Indonesia meski sudah dilarang MK.
TRIBUNMADURA.COM - Meski sudah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi, tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditunjuk menjadi komisaris.
Tak hanya pejabat negara, mereka kini menduduki jajaran komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Hal ini menjadi sorotan karena sebelumnya 28 wakil menteri yang merangkap jabatan sempat kena tegur MK.
Wamen dilarang merangkap jabatan sesuai dengan putusan MK nomor 128/PUU-XXIII/2025.
MK menilai wakil menteri sudah seharusnya fokus mengurus kementerian.
Baca juga: Dikabarkan Dapat Tawaran Jabatan Wakil Menteri, Achmad Baidowi Mundur Sebagai Bacabup Pamekasan?
"Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny dalam sidang, Kamis (28/8/2025).
Selain itu, Mahkamah berpendapat, wakil menteri juga memerlukan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Atas dasar hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan melarang wamen rangkap jabatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), melansir dari Kompas.com.
Ditambah tiga, kini 31 orang penting di pemerintahan Prabowo menjabat sebagai wakil menteri dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Respon Terbaru Wamen Imipas soal Open BO di Lapas Cipinang: Jangan Salah Paham
Angka itu setengah dari jumlah wakil menteri Kabinet Merah Putih saat ini, yaitu 56 orang.
Tiga orang yang dimaksud antara lain:
- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama Telkom;
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai Komisaris Telkom; dan
- Wamen ATR/Wakil Ketua BPN Ossy Dermawan sebagai Komisaris Telkom.
Hal tersebut diputuskan saat Telkom menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
"Sebagai hasil keputusan rapat, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan memperkuat arah strategis Telkom Group dalam mengakselerasi transformasi digital," ujar SVP Group Sustainability & Corporate Communication TLKM Ahmad Reza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9/2025).
wakil menteri
wakil menteri rangkap jabatan di BUMN
wamen ditunjuk jadi komisaris BUMN
PT Telkom
BUMN
Kabinet Merah Putih
berita viral
Mahkamah Konstitusi
TribunMadura.com
Tribun Madura
Pemicu 2 Balita di Bengkulu Cacingan Parah Sampai Keluar dari Hidung, Bupati Beri Janji: Perbaiki |
![]() |
---|
VIRAL, Diduga Tegur Anak Pejabat, Kepsek SMP Negeri Dicopot, Siswa Menangis |
![]() |
---|
Viral Kepsek Niat Tegur Anak Walikota Berakhir Dicopot, Disdik: Bukan, Kalau Disebut Buat Malu Dia |
![]() |
---|
Fakta Ortu Siswa Terima Surat Pernyataan Soal MBG: Tak Akan Menuntut Jika Keracunan atau Alergi |
![]() |
---|
Ortu Tak Terima Alat Vital Anak Luka Usai Mainan Sunat: Sekolah Kena Imbas, Walkot Nyaris Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.