Berita Terkini Bangkalan
Buronan Bandar Narkoba di Bangkalan Diringkus, Polisi Temukan Pistol Makarov, Sabu, Ineks dan Ganja
Pelarian bandar narkoba berinisial AS (39), dalam satu setengah bulan berakhir di teras rumahnya, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Pelarian bandar narkoba berinisial AS (39), dalam satu setengah bulan berakhir di teras rumahnya, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan pada Rabu (18/6/2025) siang.
AS ditetapkan sebagai DPO setelah kabur, ia memantau pergerakan polisi dari dalam kamarnya yang dilengkapi layar monitor CCTV serta tangga menuju plafon dan terhubung langsung ke genteng terbuka pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Namun kali ini, DPO AS tidak berkutik setelah personel Satnarkoba Polres Bangkalan memutuskan kembali menggerebek rumahnya di waktu siang hari, sekitar pukul 11.00 WIB.
Bandar narkoba AS hanya bisa terdiam, pasrah ketika dimasukkan mobil untuk digelandang ke balik jeruji Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, selain menyita narkoba jenis sabu seberat 92,82 gram yang sudah dikemas menjadi beberapa poket, polisi juga mengamankan 57,48 gram ganja kering serta 10 butir ineks.
“Kami juga menemukan senpi pistol jenis Makarov kaliber 9 milimeter, lengkap dengan amunisinya."
"Pistol itu kami serahkan ke penyidik satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Hendro didampingi Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo Suprianto dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (24/6/2025).
Pistol semi-otomatis buatan Uni Soviet itu ditemukan di semak-semak tidak jauh dari rumah DPO bandar narkoba AS.
Sementara puluhan gram sabu dan ganja itu disita polisi pimpinan Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Azis ketika dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka AS.
“Barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja itu diakui tersangka AS dibeli senilai Rp 23 juta dari seorang pria yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO."
"Sementara 10 butir pil ineks dibelinya seharga Rp 200 ribu per butir,” papar Hendro.
Pada penggerebekan sebelumnya, AS kabur meninggalkan seorang pramusaji sabu berinisial MY (47), warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Selain MY, terdapat pula 5 orang pemakai sabu yang kemudian dikirim ke panti rehabilitasi.
Rumah yang disiapkan DPO AS untuk melayani para pecandu sabu terdiri dari dua ruangan.
Ruangan pertama dilengkapi dengan perangkat audio serta peralatan musik seperti dua buah gitar listrik.
Sementara satu ruangan lainnya, khusus untuk pecandu saat menghisap sabu.
Hasil penggeledahan malam itu, polisi menyita barang bukti 33 buah kantong plastik klip berisikan sabu seberat 10,44 gram, polisi juga mengamankan sebanyak 4 bungkus kertas minyak berisikan ganja dengan berat kotor 26,04 gram, satu buah berwarna hitam, timbangan digital, sebuah buku catatan, dan sebuah kotak kecil.
Polisi juga menggeledah satu rumah di depannya yang menjadi hunian DPO AS.
Polisi sempat dibuat kaget dengan fasilitas kamar pribadi AS.
Pintu kamar pribadinya dilengkapi perangkat finger print atau teknologi biometrik untuk mengidentifikasi seseorang berdasarkan pola unik di permukaan jari.
Tentu saja, orang lain selain DPO SK tidak bisa mengakses atau masuk ke kamar seluas sekitar 4x4 meter itu, termasuk tersangka MY yang kesehariannya berperan sebagai pramusaji sabu.
Selain finger print, dalam kamar berukuran sekitar 4x4 meter itu terdapat pula layar monitor CCTV yang mengarah ke rumah pertama yang menjadi sasaran penggerebekan.
Kamar mandi dengan dinding kaca dilengkapi perangkat shower serta pemanas air, AC, dan TV LCD berukuran besar lengkap dengan fitur karaoke.
“DPO AS terancam kurungan pidana 20 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendro.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, tersangka AS mengaku, mendapatkan senpi pistol Makarov itu dengan cara membeli dari seorang pria pada Agustus 2024.
Transaksi jual beli disebutkan AS dilakukan di kawasan Jembatan Suramadu.
“Untuk jaga-jaga saja karena saya pernah dibacok orang. Pistol ada di samping rumah oleh anak buah,” singkat AS sambil menunjukkan bekas bacokan di lengan kirinya.
Satlantas Bangkalan Gencarkan Patroli, Cegah Pelanggaran di Suramadu |
![]() |
---|
Pengedar Sabu di Bangkalan Simpan Senpi Revolver dan 4 Amunisi Kaliber 22, Polisi Tunggu Labfor |
![]() |
---|
Hasil Operasi Tumpas Semeru: Polisi Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Senpi |
![]() |
---|
Kurir JNT Kehilangan Motor di Parkiran, Pelaku Beraksi Hanya 15 Detik |
![]() |
---|
20 Menit 5 Pengendara Jadi Korban Ganasnya Jalur Poros Bangkalan, 1 Tewas 4 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.