Berita Viral

Nasib Nurhadi Ditangkap KPK Padahal Baru Sehari Bebas Bui, Lagi-lagi Kasus Korupsi: Pencucian Uang

Mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditangkap KPK meski baru sehari bebas dari bui karena kasus gratifikasi.

Editor: Mardianita Olga
Antara Foto/Reno Esnir dan Tribunnews.com/Herudin
DITANGKAP KPK LAGI - Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap kedua kalinya oleh KPK setelah sehari bebas dari penjara karena kasus korupsi. Dia bebas pada Sabtu (28/6/2025) dan kembali ditahan pada Minggu (29/6/2025). Dia kini diduga melakukan pencucian uang di lingkungan MA. 

TRIBUNMADURA.COM - Nikmat bebas dari bui baru dirasakan Nurhadi selama satu hari.

Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu selesai menjalani hukuman penjara.

Dia diketahui bebas pada Sabtu (28/6/2025) lalu diciduk KPK pada Minggu (29/6/2025).

Untuk kedua kalinya Nurhadi terlibat kasus korupsi.

Dulu Nurhadi terbukti menerima gratifikasi miliaran rupiah dari perusahaan swasta untuk mengurus perkara di MA.

Kini dia diduga melakukan pencucian uang di lingkungan MA.

Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Baca juga: Kejari Bangkalan Belum Tahan Tersangka Kedua Perkara Dugaan Korupsi Rp 1,35 M Penyertaan Modal BUMD

Sebagai informasi, pria bernama lengkap Nurhadi Abdurachman dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Minggu.

Nurhadi kini kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya.

Budi Prasetyo menyebut bahwa penahanan terhadap Nurhadi merupakan bagian dari strategi penyidikan agar proses hukum berjalan efektif.

"Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan secara efektif," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Budi juga membenarkan bahwa penangkapan dilakukan langsung di Lapas Sukamiskin saat Nurhadi selesai menjalani masa hukumannya.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian melakukan penahanan kepada saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," ujar Budi pada Senin (3/6/2025).

Baca juga: Hendak Diperiksa KPK, Gubernur Jatim Khofifah Mangkir, Terungkap Sedang Ada di China

Mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK atas atas dugaan pencucian uang di lingkungan MA, Selasa (2/6/2025). Ini kedua kalinya dia ditahan KPK karena kasus korupsi. Sebelumnya, dia terbukti menerima gratifikasi miliaran rupiah dari perusahaan swasta dan menerima hukuman enam tahun penjara.
Mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, menjalani pemeriksaan di gedung KPK atas atas dugaan pencucian uang di lingkungan MA, Selasa (2/6/2025). Ini kedua kalinya dia ditahan KPK karena kasus korupsi. Sebelumnya, dia terbukti menerima gratifikasi miliaran rupiah dari perusahaan swasta dan menerima hukuman enam tahun penjara. (Tribunnews.com/Herudin)

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved