Berita Viral

Nasib Nurhadi Ditangkap KPK Padahal Baru Sehari Bebas Bui, Lagi-lagi Kasus Korupsi: Pencucian Uang

Mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditangkap KPK meski baru sehari bebas dari bui karena kasus gratifikasi.

Editor: Mardianita Olga
Antara Foto/Reno Esnir dan Tribunnews.com/Herudin
DITANGKAP KPK LAGI - Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap kedua kalinya oleh KPK setelah sehari bebas dari penjara karena kasus korupsi. Dia bebas pada Sabtu (28/6/2025) dan kembali ditahan pada Minggu (29/6/2025). Dia kini diduga melakukan pencucian uang di lingkungan MA. 

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 24 Desember 2021, permohonan KPK untuk mengenakan uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar kepada Nurhadi ditolak.

Dengan demikian, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta tetap berlaku.

Kasus korupsi lainnya, mantan gubernur membeli jet pribadi memakai uang negara.

Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Pembelian jet pribadi itu diduga menggunakan metode cash.

Eks kepala daerah itu menyiapkan 19 koper berisi uang tunai demi bisa memiliki kendaraan mewah itu.

Hal tersebut diungkap langsung oleh juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Baca juga: Lagi Kejari Bangkalan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 14,8 M Dana Penyertaan Modal BUMD

Diketahui, mantan gubernur yang terlibat adalah Lukas Enembe.

Dia memimpin Papua sebagai gubernur periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Meski sudah meninggal dunia, kasus korupsi Lukas Enembe terus diusut KPK.

KPK mengatakan bahwa tersangka Lukas Enembe dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, menyalahgunakan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah.

Uang korupsi itu diduga digunakan untuk membeli private jet menggunakan uang tunai.

"Dalam transaksinya KPK menduga pembelian (private jet) tersebut dilakukan melalui tunai yang uangnya diduga dibawa dari Papua pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (16/6/2025).

Budi mengatakan, KPK menduga tersangka membawa sejumlah uang tunai untuk membeli private jet menggunakan pesawat.

Baca juga: Kades yang Dipanggil Kejati Jatim Soal Dugaan Korupsi BSPS 2024 Diminta Bersikap Koperatif

Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini ditangkap oleh KPK akibat dugaan kasus gratifikasi
Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kini ditangkap oleh KPK akibat dugaan kasus gratifikasi (Tribun Papua)

Dia mengatakan, uang tersebut disimpan di dalam 19 koper.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved