Berita Viral

Nasib Nurhadi Ditangkap KPK Padahal Baru Sehari Bebas Bui, Lagi-lagi Kasus Korupsi: Pencucian Uang

Mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditangkap KPK meski baru sehari bebas dari bui karena kasus gratifikasi.

Editor: Mardianita Olga
Antara Foto/Reno Esnir dan Tribunnews.com/Herudin
DITANGKAP KPK LAGI - Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap kedua kalinya oleh KPK setelah sehari bebas dari penjara karena kasus korupsi. Dia bebas pada Sabtu (28/6/2025) dan kembali ditahan pada Minggu (29/6/2025). Dia kini diduga melakukan pencucian uang di lingkungan MA. 

"Dari informasi yang kami terima bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat dan informasi yang kami terima sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Budi tak mengungkapkan identitas yang membawa belasan koper berisi uang tunai tersebut.

Dia mengatakan, KPK masih mendalami pembelian dari private jet tersebut.

"Pihaknya belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, dan perlu kami sampaikan juga bahwa KPK juga masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK menduga private jet itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Di antaranya untuk itu (kepentingan pribadi) untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait," ucap dia.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Rasul Syok saat Dipecat dari Sekolah Tempatnya Mengajar di Sumenep, Fotonya Membongkar Kasus Korupsi

"Kerugian keuangan negara dalam perkara ini cukup besar, Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Budi Prasetyo mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua dan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.

Dia mengatakan, KPK mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

Kini KPK tengah melacak keberadaan jet pribadi itu.

"Yang pertama kami membutuhkan juga informasi dari masyarakat barang itu ada di mana, pesawat itu ada di mana, karena ini kami sedang juga melacak lah posisinya itu," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Setyo mengatakan, penyitaan jet pribadi itu mudah dilakukan apabila lokasi pesawat tersebut telah diketahui. KPK pun berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyitanya.

"Barang bukti sekiranya memang bisa di sana, aman, bisa dititipkan, misalkan ada aparat negara atau aparat pemerintah di sana, apakah itu di luar negeri atau di mana, yang bisa dikerjasamakan dan menjamin bahwa secara status quo tidak ada berubah," ujarnya.

Setyo enggan menyebutkan kode detail dari private jet tersebut. Namun, dia mengatakan, penyidik mulai mendapatkan informasi terkait keberadaan pesawat tersebut.

"Ya, nanti detilnya saya enggak hafal kodenya tapi sementara sih kami sudah sedikit banyak sudah terinformasi, tinggal memastikan saja. Tapi sementara, ya statusnya masih kita rahasiakan. Ada di suatu tempat," ucap dia.

Baca juga: Pengelolaan Dana Desa Tidak Tertib, Inspektorat Sampang Tambah Jumlah Desa Anti Korupsi

Sebelumnya, KPK mengusut aliran uang kasus korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

KPK menduga aliran uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk pembelian private jet.

"Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian Private Jet yang saat ini keberadaannya di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Berdasarkan hal tersebut, KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak (GI) sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini, Kamis.

"Hari ini KPK memanggil saksi a.n Gibrael Isaak (GI) seorang WNA Singapura (pengusaha maskapai pribadi) untuk didalami terkait dengan pembelian atas pesawat private jet tersebut," ujarnya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved