Berita Viral
Nasib Nurhadi Ditangkap KPK Padahal Baru Sehari Bebas Bui, Lagi-lagi Kasus Korupsi: Pencucian Uang
Mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditangkap KPK meski baru sehari bebas dari bui karena kasus gratifikasi.
Penangkapan ini ternyata mendapat ketidaksetujuan dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.
Pasalnya, Maqdir menganggap penangkapan kliennya melanggar hak asasi manusia (HAM).
Budi lantas menegaskan bahwa keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan.
"Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan dari penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini," sambungnya.
Budi mengatakan, pengenaan kasus TPPU tersebut juga bisa menjadi upaya KPK dalam pemulihan keuangan negara yang diduga dilakukan Nurhadi.
"Agar hasil-hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan kemudian juga bisa kita rampas untuk optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti apartemen, rumah, lahan, dan lainnya.
"Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya. Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," ucap dia.
Baca juga: Daftar 12 Kades di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024
Sebelumnya, Nurhadi dijatuhi eam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, untuk mengurus dua perkara hukum.
Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
KPK menduga uang yang diterima Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan dalam bentuk aset atau benda bernilai ekonomi tinggi.
Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka atas dugaan kasus TPPU.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
TANGIS Orang Tua Tahu Foto Putrinya Diedit Tanpa Busana dan Diperjualbelikan: Itu Wajah Anak Kami |
![]() |
---|
Fakta Warga Temukan Potongan Kaki di Tempat Sampah Hotel Ternate, Polisi: Tukang Ojek yang Buang |
![]() |
---|
Keluarga Tak Sudi Terima Bingkisan Polisi yang Pukul Anaknya Sampai Kritis: Nanti Meringankan |
![]() |
---|
Ruangan Tetiba Penuh Tawa Usai Ahmad Dhani Sela Ariel di Rapat RUU Hak Cipta, Willy: Saya Ingatkan |
![]() |
---|
SMPN Diduga Tagih Siswa Rp700 Ribu Buat Laptop Kenang-kenangan, Disdik Bela: Namanya Orang Mau Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.