Berita Viral

Nasib Nurhadi Ditangkap KPK Padahal Baru Sehari Bebas Bui, Lagi-lagi Kasus Korupsi: Pencucian Uang

Mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali ditangkap KPK meski baru sehari bebas dari bui karena kasus gratifikasi.

Editor: Mardianita Olga
Antara Foto/Reno Esnir dan Tribunnews.com/Herudin
DITANGKAP KPK LAGI - Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, ditangkap kedua kalinya oleh KPK setelah sehari bebas dari penjara karena kasus korupsi. Dia bebas pada Sabtu (28/6/2025) dan kembali ditahan pada Minggu (29/6/2025). Dia kini diduga melakukan pencucian uang di lingkungan MA. 

Penangkapan ini ternyata mendapat ketidaksetujuan dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.

Pasalnya, Maqdir menganggap penangkapan kliennya melanggar hak asasi manusia (HAM).

Budi lantas menegaskan bahwa keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Setiap tindakan penyidikan, tentu sudah melalui pertimbangan dan kebutuhan dari penyidik, termasuk dengan kegiatan penangkapan dan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Tentu kita juga ingin proses penyidikan perkara ini juga dapat berjalan secara efektif, sehingga bisa dengan cepat, tepat, dan terukur, kemudian menyelesaikan perkara ini," sambungnya.

Budi mengatakan, pengenaan kasus TPPU tersebut juga bisa menjadi upaya KPK dalam pemulihan keuangan negara yang diduga dilakukan Nurhadi.

"Agar hasil-hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan kemudian juga bisa kita rampas untuk optimalisasi asset recovery," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti apartemen, rumah, lahan, dan lainnya.

"Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset, seperti lahan sawit, apartemen, rumah, dan sebagainya. Tentu itu juga bagian dari upaya pembuktian dalam penyidikan, sekaligus langkah awal dalam asset recovery nantinya," ucap dia.

Baca juga: Daftar 12 Kades di Sumenep Dipanggil Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024 

Sebelumnya, Nurhadi dijatuhi eam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, untuk mengurus dua perkara hukum.

Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

KPK menduga uang yang diterima Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi tersebut disamarkan dalam bentuk aset atau benda bernilai ekonomi tinggi.

Hal inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka atas dugaan kasus TPPU.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved