Penganiayaan Kurir di Pamekasan
Kurir JNT Pamekasan Tak Mau Damai, Ingin Tersangka Dijebloskan ke Penjara: Tak Ada yang Minta Maaf
Kurir JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto menanggapi isu ajakan damai Zainal Arifin dalam kasus pengaiayaan yang menimpa dirinya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kurir JNT Pamekasan, Irwan Siskiyanto menanggapi isu ajakan damai keluarga Zainal Arifin dalam kasus pengaiayaan yang menimpa dirinya.
Kurir JNT yang akrab disapa Irwan itu menyatakan tetap berharap pelaku masuk penjara.
Alasannya dalam kejadian ini dia merasa sangat dirugikan, seperti harus istirahat sejenak tidak bekerja sembari menjalani proses hukum yang berjalan.
"Yang paling diharapkan, saya minta pelaku bisa masuk penjara," kata Irwan, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Irwan, keluarga besarnya dan ia pribadi tidak mau jika diajak damai oleh keluarga tersangka.
Dia mengaku sampai saat ini pelaku dan keluarganya belum ada yang mengajak damai.
Bahkan pelaku secara langsung dan keluarganya juga tidak ada yang meminta maaf kepadanya.
"Kami ingin tetap sampai dipenjara," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto, kurir JNT asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Rekonstruksi ini digelar di depan toko milik tersangka yang merupakan lokasi saat terjadinya penganiayaan di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).
Pantauan di lokasi, tampak Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan memimpin langsung rekonstruksi kasus tindak pidana yang menimpa kurir JNT tersebut.
Tersangka Arif dan istrinya dihadirkan langsung dalam proses rekonstruksi ini.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan bertujuan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi.
Selain itu untuk mengumpulkan bukti yang relevan suatu kasus hukum atau investigasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.
"Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," jelas AKP Doni Setiawan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian penganiayaan yang menimpa Irwan, kurir JNT Pamekasan.
Ada sekitar 12 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Mulai dari kedatangan korban saat hendak menyerahkan paket pesanan istri pelaku, hingga berujung penganiayaan.
"Telah kita ketahui bersama bahwa beberapa hari yang lalu viral di sosmed dan berita online bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan," jelas AKP Doni Setiawan.
Menurut AKP Doni, setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, Arif langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tersangka Arif dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi," tutup AKP Doni.
Babak Baru Polisi Ungkap Keterlibatan Istri Tersangka Penganiaya Kurir JNT Pamekasan: Pemicu Awal |
![]() |
---|
Menteri Rini Bicara Hukuman bagi ASN Guru TK Aniaya Kurir JNT di Pamekasan |
![]() |
---|
JNT Pusat Turun Langsung Dampingi Kurir COD Korban Penganiayaan: Tak Ada Damai |
![]() |
---|
12 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penganiayaan Kurir JNT Pamekasan |
![]() |
---|
Status ASN Arif di Ujung Tanduk Imbas Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan, BKPSDM Buka-bukaan Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.