Kurir COD Dicekik Pria Pamekasan

Nasib Pria yang Aniaya Kurir JNT Pamekasan Kian Runyam, Menteri Ikut Bereaksi: Ada Undang-undangnya

Nasib ASN pelaku penganiayaan kurir JNT di Pamekasan kian di ujung tanduk. Sebab, MenPAN-RB juga ikut bereaksi terkait hal itu.

Editor: Januar
TribunMadura.com/ Kuswanto
SANKSI KEPEGAWAIAN : Pelaku penganiayaan, Zainal Arifin terhadap kurir ekspedisi Irwan Siskiyanto di Kabupaten Pamekasan saat di amankan pihak kepolisian. Pelaku ternyata seorang PNS Guru di Kabupaten Sampang, Madura dan terancam sanksi kepegawaian, Kamis (3/7/2025). 

Dalam kasus itu ternyata korban juga bisa masuk penjara.

Semua karena 1 hal yang dilakukan oleh korban.

Dilansir dari Kompas.com, menurut Lembaga Penelitian dan Bantuan Hukum Madura (LP-BHM), Erfan Yulianto, hal itu bisa membuat korban tertarik ke meja hijau.

"Tersangka dan korban sama-sama berpotensi terjerat hukum," kata Erfan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/7/2025).

Dia menegaskan, jika bukan dalam rangka membela salah satu pihak.

Namun dilihat dari fakta hukum keduanya sama-sama memiliki kesalahan.

Advokat muda itu mengatakan, jika korban pun bisa terjerat hukum.

Kesalahan korban bukan hanya dijadikan bukti perbuatan pelaku saja.

Tapi video yang direkam dan kemudian disebarluaskan bisa berpotensi menjerat korban dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bisa saja karena korban merekam pelaku dan merasa tersudut. Sehingga semakin marah. Harusnya rekaman tidak disebar," kata dia.

Pihaknya juga menyoroti penerapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.

Menurutnya, penerapan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan tidak tepat.

Karena tersangka mengambil uang sendiri bukan untuk merampok, meskipun uang kurir sempat diambil tapi langsung dikembalikan.

"Tersangka mengambil uang karena merasa tertipu oleh penjual. Sehingga perbuatannya mengambil uang sebagai akibat yang diderita tersangka sebagai pembeli, menurut saya lebih tepat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan," terangnya.


Tak Ada yang Minta Maaf

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved