Berita Jatim

Sound Horeg Yang Bising Difatwa Haram, MUI Jatim Desak Pemerintah Keluarkan Aturan Tegas

Pasca mengeluarkan fatwa resmi tentang sound horeg, MUI Jawa Timur meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas. 

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Istimewa/ MUI Jatim
SOUND HOREG - Proses sidang fatwa yang dilakukan MUI Jatim untuk membahas terkait fenomena sound horeg. Dalam fatwa resminya, sound horeg dinyatakan haram selama mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring. 

Yakni, batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam. Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih. Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.  

Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran. Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, salawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh. 

"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya. 

Sementara itu, MUI Jatim menyatakan fenomena adu sound atau battle sound yang dipastikan menimbulkan kebisingan dihukumi haram. Secara tegas, Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tambah Kiai Sholihin. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved