Berita Terkini Bojonegoro

Pungli hingga Ratusan Juta, 2 Oknum ASN Bojonegoro Terancam Sanksi Berat

Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) diberi sanksi tegas Pemkab Bojonegoro.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PUNGLI - Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO – Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) diberi sanksi tegas Pemkab Bojonegoro.

Dua ASN itu dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo dinyatakan melanggar disiplin berat setelah terbukti melakukan pungli terhadap sejumlah korban.

Keduanya telah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro bersama tim pemeriksa lintas instansi yang diketuai oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Bojonegoro.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana menyatakan, kedua oknum, yakni SW dari Disdik dan W dari RSUD Bojonegoro, terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan intensif.

Hasilnya pemeriksaan juga telah diserahkan kepada Bupati Bojonegoro beberapa hari lalu.

"Kedua pelaku telah terbukti melanggar disiplin berat," ungkap Daniar, Jumat (18/7/2025).

Meski demikian, Daniar belum menyebut detail sanksi berat apa yang dijatuhkan.

Dia hanya mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) resmi sanksi disiplin akan diserahkan kepada yang bersangkutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.

"Untuk SK-nya akan kami serahkan Senin besok. Mengenai jenis sanksinya, nanti kami umumkan lebih lanjut."

"Namun intinya, keduanya akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Tim pemeriksa telah melakukan klarifikasi kepada para korban dan pelaku yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

Dalam temuan BKPP, SW diduga kuat meminta uang kepada puluhan guru yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Disdik Bojonegoro.

Dari pengakuan para korban, nominal pungli yang diminta bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp55 juta.

Sementara itu, oknum ASN berinisial W yang berdinas di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo juga terbukti meminta uang dari salah satu korban dengan janji akan mempermudah proses menjadi PNS.

Baik SW maupun W telah mengakui perbuatannya saat diperiksa tim independen Pemkab Bojonegoro.

Total hasil pungli mencapai ratusan juta rupiah. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved