Berita Terkini Sampang

Teriakan Emak-emak Gagalkan Pembobolan Kotak Amal di Sampang

Aksi nekat pria diduga hendak membobol kotak amal di Masjid Al-Firdaus, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura nyaris diamuk massa

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI PENCURIAN KOTAK AMAL - Aksi nekat seorang pria (MA) diduga hendak membobol kotak amal di Masjid Al-Firdaus, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura nyaris berujung amukan massa, Senin (28/7/2025) dinihari. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak membobol kotak amal di Masjid Al-Firdaus, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura nyaris berujung amukan massa.

Insiden itu terjadi pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat warga tengah terlelap.

Terduga pelaku berinisal MA (33) asal Karanganyar, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Awalnya, aksi MA dipergoki oleh seorang warga bernama Ibu Rahma, yang rumahnya hanya berjarak sekitar 20 meter dari masjid. 

Saat hendak berpindah tempat tidur di ruang tamu, ia melihat seorang pria mencurigakan tengah mengutak-atik kotak amal di teras masjid.

"Begitu diteriaki, warga langsung berdatangan dan menangkap pelaku,” kata Kapolsek Sokobanah Iptu Sujiyono, Selasa (29/7/2025).

Tak berselang lama, pihak Polsek Sokobanah datang dan mengamankan pelaku ke kantor polisi. 

Pagi harinya, petugas melakukan penyitaan terhadap kotak amal dan membawanya ke Polsek. 

Akan tetapi, karena kunci kotak amal dipegang oleh takmir masjid, isinya baru bisa dibuka bersama, sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah dihitung, isi kotak amal berjumlah Rp 90.500, yang membuat kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), sesuai dengan ambang batas kerugian berdasarkan aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, terduga pelaku tidak dapat langsung ditahan," tutur Iptu Sujiyono.

Namun, dari hasil interogasi lanjutan, terungkap bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian kotak amal di wilayah Kabupaten Pamekasan, dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp3 juta. 

Dengan nominal tersebut, pelaku dapat dijerat dalam kategori pencurian berat dan dapat ditahan.

"Atas dasar itu, kami limpahkan perkara ke Polsek Pasean karena locus delicti pencurian berat berada di sana,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved