Berita Viral

Anggota DPRD Protes Diperlakukan Bak ‘Koruptor Besar’, Diduga Dulu Tilap Dana Desa Sebagai Kades

Anggota DPRD Bengkulu ini diringkus oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi dana desa saat dulu menjabat sebagai kades.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Firmansyah dan YouTube Kompas TV
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi tahanan korupsi Kejari. Anggota DRPD Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Selasa (5/8/2025). Hal itu dilakukannya saat menduduki posisi kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021. 

Dan lagi, dia membuat laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah telah memberikannya ke TPK.

Selain penyimpangan administrasi, penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan SM. 

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. 

Kejari Bengkulu Tengah membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

Adapun kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan resmi.

Baca juga: Pilu Calon Jaksa Tewas Kejar Kades Tersangka Korupsi, Ternyata Baru Gabung Kejari, Ini Sosoknya

Selain itu, gelagat kepala Desa Cikujang gegara terjerat korupsi juga menjadi sorotan.

Heni Mulyani tampak tak menyesal saat saat digiring ke lapas wanita pada Senin (28/7/2025).

Padahal kepala Desa Cikujang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.

Tak tanggung-tanggung, kerugian mencapai Rp500 juta.

Uang itu bersumber dari dana desa dan hasil penjualan aset desa berupa bangunan posyandu.

Senyum Heni Mulyani lebar di hadapan kamera wartawan saat akan dibawa ke Lapas Perempuan Bandung.

Saking lebarnya, deretan gigi atas dan bawahnya tampak meski tengah memakai rompi oranye khas tahanan.

Kasus korupsi Heni kini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi setelah diproses oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Mei 2025 dan penahanan dilaksanakan setelah proses tahap dua rampung.

Baca juga: 23 Sosok Kades dan Camat di Sumsel Kena OTT Kejari, Dibawa Pakai 3 Mobil, Saksi Sampai Kaget

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, pihaknya tengah memproses hukum lebih lanjut untuk Heni.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved