Berita Viral

Anggota DPRD Protes Diperlakukan Bak ‘Koruptor Besar’, Diduga Dulu Tilap Dana Desa Sebagai Kades

Anggota DPRD Bengkulu ini diringkus oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi dana desa saat dulu menjabat sebagai kades.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Firmansyah dan YouTube Kompas TV
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi tahanan korupsi Kejari. Anggota DRPD Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Selasa (5/8/2025). Hal itu dilakukannya saat menduduki posisi kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021. 

TRIBUNMADURA.COM - Anggota DPRD Bengkulu ditangkap atas dugaan korupsi dana desa.

Hal tersebut dilakukannya saat menduduki posisi kepala Desa Rindu Hati periode 20216 hingga 2021 sebelum menjadi wakil rakyat.

Akibatnya, anggota berinisial SM ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

Dia juga ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada Selasa (5/8/2025), SM dibawa ke rutan mengenakan rompi tersangka korupsi merah muda.

Saat berjalan ke dalam rutan, digiring oleh penyidik dan TNI, rompi itu dibiarkan terbuka tanpa terkancing. Kopiah hitam pun melekat di kepalanya.

Tanpa diborgol, SM terdengar menyuarakan protes, seolah tak terima dirinya diperlakukan bak koruptor besar.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Kades Tiap Tahun Minta Rp7 Juta dari Kades Lain Buat ‘Iuran Forum’, Berakhir Jadi Tersangka Korupsi

"Macam korupsi besak nian aku ni (seperti pelaku korupsi besar saja saya ini)," gumam SM.

SM juga sempat menyapa para wartawan dan menjelaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka terasa janggal.

"Agak lain mekanisme ini, agak janggal. Sampaikan salam dengan rekan-rekan," ucap SM kepada para wartawan yang meliput di Kejari Bengkulu Tengah.

SM diduga tak membayar honorarium perangkat desa selama menjabat sebagai kepala desa.

Uang itu tak pernah diberikan meski sudah dicarikan dan dicatat seolah-olah telah dibayarkan.

"Honor perangkat desa tidak dibayarkan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban seolah-olah telah dibayarkan," ujar Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, dalam keterangan kepada media di Kejari Bengkulu Tengah pada Selasa (5/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Tak hanya itu, SM juga tak menyalurkan intensif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa padahal sudah dianggarkan dan dicairkan.

Baca juga: Fakta Surat Edaran Kades di Malang Minta Warga Mengungsi Demi Karnaval Sound Horeg: Jaga-jaga

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved