Berita Viral

Anggota DPRD Protes Diperlakukan Bak ‘Koruptor Besar’, Diduga Dulu Tilap Dana Desa Sebagai Kades

Anggota DPRD Bengkulu ini diringkus oleh Kejari atas dugaan kasus korupsi dana desa saat dulu menjabat sebagai kades.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Firmansyah dan YouTube Kompas TV
KORUPSI DANA DESA - Ilustrasi tahanan korupsi Kejari. Anggota DRPD Bengkulu Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa, Selasa (5/8/2025). Hal itu dilakukannya saat menduduki posisi kepala Desa Rindu Hati periode 2016 hingga 2021. 

Dalam waktu dekat, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Adapun Heni Mulyani dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3, yang di mana minimal hukumannya itu empat tahun penjara,” ujar Agus kepada awak media di halaman Kejari Sukabumi, dilansir Tribun Madura dari Kompas.com.

Agus mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 500 juta, yang bersumber dari dana desa dan hasil penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu. 

Baca juga: Aniaya Warga, Kades Angkatan Pulau Kangean Sumenep Ditetapkan Jadi Tersangka

“Untuk saat ini, karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” ujarnya.

Agus juga membenarkan adanya unsur penjualan aset desa. “(Jual beli aset desa?) Itu juga betul, bangunan seperti Posyandu ada. Cuma satu item,” jelas Agus.

Tindakan Heni membuat gaduh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikujang, Ece Mulyana.

Setelah menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Tipikor Polres Sukabumi Kota pada Rabu (7/6/2025), pihaknya langsung merencanakan penggelaran rapat pleno.

“Kami BPD menerima surat penetapan tersangka itu pada hari Rabu (7/5/2025), langsung dari anggota Tipikor yang mengantarkan ke desa sekira pukul 13.00 WIB,” kata Ece saat dihubungi awak media, Rabu (14/5/2025) sore.

Rapat sudah diadakan lima hari setelah surat tiba untuk menjaring calon pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

Baca juga: Kades Geregetan Penambang Pasir Nakal Langgar Aturan, Akhirnya Resmi Tutup, Ganti Bangun Pariwisata

“Segala macamnya sudah dilengkapi. Tinggal diserahkan ke Bupati melalui DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) via kecamatan. Untuk penonaktifan kepala desa, itu ranah Bupati,” lanjutnya.

Menurut Ece, pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Heni Mulyani masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Sukabumi. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berupaya menghubungi pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan resmi mengenai kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved