Berita Viral

Mahasiswa Dianiaya TNI Bentangkan Bendera One Piece, Protes Vonis Pelaku Tembak Mati Siswa

Penganiayaan tak hanya diterima mahasiswa melainkan juga kakak korban setelah protes vonis pelaku tembak mati siswa.

Editor: Mardianita Olga
TribunMedan.com/Anugrah
PROTES VONIS - Presiden Mahasiswa Politeknik Medan membentangkan bendera One Piece sebagai bentuk protes vonis pelaku tembak mati siswa pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Militer I-02, Kota Medan, Sumatera Utara. Dia juga mengaku mendapat kekerasan dari oknum TNI karena menyuarakan protes. 

Dia mendapat perlakuan tak mengenakkan di sana.

Baca juga: Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari Malang, Saksi: Kepala Terluka Parah

Muhammad Ilham, kakak MAF dipiting oleh anggota TNI saat menyuarakan protes terhadap vonis hukuman pelaku penembakan adiknya di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Kamis (7/8/2025).
Muhammad Ilham, kakak MAF dipiting oleh anggota TNI saat menyuarakan protes terhadap vonis hukuman pelaku penembakan adiknya di ruang sidang Sisingamangaraja XII di Pengadilan Militer I-02, Kamis (7/8/2025). (Kompas.com/Goklas Wisely)

"Saya digebukin hingga kepala saya memar. Baju saya kancingnya hilang. Di sel, saya dikeroyok ramai-ramai sama TNI," ungkapnya.

Setelah insiden tersebut, keluarga korban menjemput Bonaerges dari sel tahanan. 

Ia menegaskan, kejadian ini mencerminkan ketidakadilan yang terjadi di pengadilan militer.

"Kami yakin ini bentuk ketidakadilan pengadilan militer dan bentuk korsa TNI melindungi aparat mereka yang terbukti melakukan pembunuhan. Saya sendiri masyarakat sipil diintimidasi di pengadilan militer dan mendapat kekerasan," ujarnya. 

Penembakan MAF terjadi pada Sabtu (1/9/2024) dini.

Dia meninggal dunia setelah dibawa ke RSU Sawit Indah Perbaungan.

Dalam insiden tersebut, Serka Darmen dan Serda Hendra beraksi bersama empat warga sipil: Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, dan Paul M Sitompul.

Keempatnya telah menjalani persidangan, di mana Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, sedangkan Eduardus dan Paul divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.

Sementara itu, oknum TNI juga diduga melakukan kekerasan terhadap sesama prajurit hingga tewas.

Korban adala Prada Lucky Namo, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Kematiannya membawa luka mendalam bagi keluarga.

Bagaimana tidak? Penyebabnya bukan karena penyakit atau gugur dalam bertugas melainkan diduga dianiaya oleh senior.

Baca juga: Akui Dipecat Karena Ambil Solar, Dua Satpam PT Garam Merasa Jadi Kambing Hitam Oknum Karyawan

Melansir dari Pos Kupang, Lucky dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo pada Sabtu (2/8/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved