Berita Viral

Niat Pasang Bendera Merah Putih Malah Dibacok Tetangga, Rajid pun Tewas Jelang HUT ke-80 RI

Warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini tewas menjelang perayaan HUT ke-80 RI usai dibacok tetangga.

Editor: Mardianita Olga
Banjarmasin Post/Dok. Indra
PEMBACOKAN - Pemuda di Kota Banjarmasin Post, Kalimantan Selatan, membacok tetangganya sendiri saat sedang memasang bendera merah putih untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Jumat (15/8/2025) malam. 

"Iya benar dua pelaku menyerahkan diri," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/05/2025).

Setalah itu,kata AKP Agus, untuk penangan proses penyidikannya, kedua pelaku langsung dilimpahkan ke Mapolres Situbondo.

"Malam itu juga dua pelaku kita bawa ke Polres," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dua pelaku penganiyaan (pembacokan, Red), pihaknya menjebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.

"Saat ini dua pelaku sudah kita tahan," katanya.

Selain mengamankan 2 orang pelaku, kata AKP Agung, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, dua buah sabit, celana dalam korban dan sepasang sandar milik pelaku AR.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka terungkap, bahwa kejadian pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal itu, diduga pelaku telah menyantet nenek dan kakeknya serta pamannya hingga meninggal dunia.

"Keyakinan tersangka semakin menguat setelah ibu juga sakit dan kritis, sehingga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud agar menyembuhkan penyakit ibunya," jelasnya.

Baca juga: Dibekuk Saat Tertidur, 2 Bersaudara Pelaku Pembacokan di Tuban Ditangkap di Tangerang Selatan

Setibanya dirumah.korban, lanjutnya, kedua pelaku mendapati korban sedang tidur tiduran di lantai ruang tamu rumahnya.

Ketika sampai di rumah korban, didapati korban sedang tidur-tiduran di lantai ruang tamu rumahnya, pelaku langsung membacok korban.

"Usai membacok, tersangka AR keluar dan mengajak tersangka SB menyerahkan diri ke Polsek," katanya.

Akibat perbuatannya, AKP Agung menegaskan, pihaknya akan menjerat dua pelaku dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved