Berita Nganjuk

Sadisnya Ali saat Merampok Rumah Korbannya, Tega Benturkan Kepala hingga 5 Kali, Bermula Sakit Hati

Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Danendra Kusuma
Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam. 

Tersangka berhasil diamankan pada Rabu (20/8/2025)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis.

Pasal 365 ayat (3) KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menjadikan Matinya Orang.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun serta 7 tahun," paparnya.

Tersangka hanya bergeming sembari menundukan pandangan tatkala digelandang masuk ke jeruji besi usai dihadirkan ke giat rilis.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perampokan terjadi di sebuah rumah di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku menggasak uang ratusan juta milik penghuni rumah, Enik Mulya Ningsih (55).

Bukan hanya itu, pelaku begitu bengis dalam melancarkan aksinya.

Diduga, pelaku turut menganiaya Enik hingga menderita luka parah di kepala dan wajah.

Dugaan kasus perampokan ini diperkirakan Jumaji suami korban, terjadi pukul 19.00 WIB, Jumat (15/8/2025).

Kala itu, Enik sedang berada di dalam rumah sendirian.

Jumaji kebetulan ada pesanan memijat tetangga desa. Dia berangkat pukul 18.00 WIB. Pintu rumah dia tutup tanpa dikunci. Sebagai informasi, pekerjaan sehari-hari Jumaji memang sebagai tukang pijat.

Sementara, anak bungsunya, kerja sif malam di kedai kuliner kawasan Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dua anak lainnya merantau.

Pukul 20.00 WIB, ia tuntas memijat dan bergegas kembali ke rumah.

Setibanya di halaman rumah, Jumaji melihat pintu rumah sudah dalam posisi terbuka lebar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved