TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Belitan kasus hukum tampaknya masih menghampiri musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
Setelah divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, akibat kasus ujaran kebencian.
Kini, Ahmad Dhani juga ditunggu kelanjutan kasus hate speech terkait ucapan idiot yang disampaikannya saat menghadiri acara di Surabaya.
Karena masih ada satu kasus yang wajib dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, pihak Kejati Jatim menyatakan akan meminta pemindahan penahanan.
Rencananya, Kejati Jatim akan meminta pemindahan penahananan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.
• Ahmad Dhani Langsung Ditahan Usai Divonis 1,5 Tahun, Ketua MPR Nilai Ada Perlakuan Berbeda
• Ahmad Dhani Tampak Santai Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim, Kan Pernah Disidang di Jakarta
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, permohonan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu bertujuan dapat mempermudah proses persidangan.
Pasalnya, sidang yang akan dihadapi Ahma Dhani nanti akan berlangsung di PN Surabaya.
Tapi, Richard mengaku pihaknya masih menunggu jadwal sidang Dhani dari PN Surabaya.
"Saat ini, kami masih menunggu penetapan dari hakim (PNSurabaya) terkait jadwal sidangnya," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Menurut Richard Marpaung, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.
Bila hasil koordinasi itu telah keluar, nantinya, akan disampaikan dalam bentuk surat permohonan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, agar Ahmad Dhani dapat dialihkan penahanannya ke Surabaya.
"Dari penetapan itu, kami berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan untuk bersurat ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta untuk kami pindahkan ke Rutan," tegasnya.
• Setelah Lebih 40 Tahun Mati, Jalur Kereta Api di Madura Mau Diaktifkan Lagi, 2030 Diprediksi Operasi
• Mokong, Delapan WNA Asal China dan Korea Ditindak dan Dideportasi Imigrasi Surabaya
• Andalkan Rasa, Begini Proses Mendebarkan Yon Taifib Angkat 3 Korban Avanza Tercebur Sungai Brantas
Namun, terkait Rutan mana yang akan dihuni Ahmad Dhani, Richard mengaku belum tahu menahu. Kejati Jatim akan menyerahkan pada keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu surat penetapan dari hakim terlebih dulu, selanjutnya kami dapat melakukan upaya pemindahan penahanan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Dhani)," tegasnya.
Pihaknya juga tengah mengajukan ijin agar Ahmad Dhani dapat ditahan di Rutan mana yang diajukan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atau hate speech oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatin pada Kamis (18/10/2018) lalu.
Penetapan tersangka itu disebabkan lantaran Ahmad Dhani telah dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim dan dituduh sudah mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu silam dengan kata-kata "Idiot" dalam vlog pribadinya ketika berada di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
Ketika itu, Ahmad Dhani mengaku tertahan di hotel lantaran massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menghadang Dhani di depan hotel yang mengakibatkan dirinya tak dapat bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya.
• Lengser Dari Jabatan Wagub Jatim Dua Periode, Gus Ipul Pilih Jadi Petani Tomat di Kampung Halamannya
• Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan
• Siswi SMAN di Tulungagung Buang Bayinya di Closet Derita Penyakit Ini, Ortunya Tak Mengira Dia Hamil
Selain itu, kini Dhani juga tengah menjalani masa tahanan atas putusan satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Saat sidang, Hakim menyatakan Dhani terbukti bersalah dalam tulisan di media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan dianggap melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Juncto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Praditya Fauzi)