Berita Trenggalek

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutrisno (40) tersangka penghina Kiai lewat media sosial saat dikawal polisi keluar dari ruang tahanan di Trenggalek, Selasa (26/3/2019).

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook membuat Sutrisno, (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan hukum.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ujaran kebencian tersebut bermula, ketika seorang bernama Kiai Musyaroh (50), membagikan link berita di akun Facebook miliknya, pada Kamis (15/3/2019).

Berita yang dibagikan terkait Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencabuli anak kandungnya.

Ternyata unggahan itu langsung menyinggung perasaan Sutrisno.

Di kolom komentar, Sutrisno membuat tanggapan dengan menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.

"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar Pesantren milik korban," beber Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (26/3/2019).

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Ahli: Idiot Berarti Taraf Pikirannya Paling Rendah

Anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Kasus Akun Ujaran Kebencian Puji Ati yang Setahun Serang Para Pejabat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kunjungi Pesantren Nurul Cholil Bangkalan, AHY dan Pakde Karwo Mendapat Sorban Putih dari KH Zubair

Dalam unggahan lewat akun Facebook bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai Kiai yang tidak paham hukum agama.

Sutrisno juga menyamakan Musyaroh dengan binatang.

"Seandainya besok ada kabar, Kyai Musyaroh mencabuli santri 15 bagaimana?" tulis Sutrisno dalam Bahasa Jawa.

Tidak terima dengan unggahan Sutrisno, Kiai Musyaroh melapor kasus ujaran kebencian tersebut ke Polres Trenggalek.

Usai mendapat laporan, polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan lima tangkapan layar komentar yang diunggah Sutrisno di facebook.

"Komentarnya melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Khusus (Pidsus).

Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda, Sesali Perbuatan Setelah 3 Tahun Berlalu

Jawab Keluhan Emak-emak, Jokowi Promosikan Tiga Kartu Sakti Saat Kampanye Terbuka di Banyuwangi

Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar

Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan

Halaman
1234

Berita Terkini