Berita Trenggalek

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutrisno (40) tersangka penghina Kiai lewat media sosial saat dikawal polisi keluar dari ruang tahanan di Trenggalek, Selasa (26/3/2019).

Tersinggung Unggahan Berita di Sosmed, Pria ini Semprot Kiai Dengan Kata-kata Jorok, Lalu Dipenjara

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Mengumbar kata-kata kasar di Facebook membuat Sutrisno, (40) warga Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan hukum.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ujaran kebencian tersebut bermula, ketika seorang bernama Kiai Musyaroh (50), membagikan link berita di akun Facebook miliknya, pada Kamis (15/3/2019).

Berita yang dibagikan terkait Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mencabuli anak kandungnya.

Ternyata unggahan itu langsung menyinggung perasaan Sutrisno.

Di kolom komentar, Sutrisno membuat tanggapan dengan menulis kalimat yang dianggap tidak sopan.

"Bukan hanya tidak sopan, tersangka juga diduga menyebarkan ujaran kebencian. Sebab ditulisan yang dia unggah, ada ajakan membakar Pesantren milik korban," beber Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (26/3/2019).

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Saksi Ahli: Idiot Berarti Taraf Pikirannya Paling Rendah

Anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Kasus Akun Ujaran Kebencian Puji Ati yang Setahun Serang Para Pejabat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kunjungi Pesantren Nurul Cholil Bangkalan, AHY dan Pakde Karwo Mendapat Sorban Putih dari KH Zubair

Dalam unggahan lewat akun Facebook bernama Ridwan S, Sutrisno menyebut Musyaroh sebagai Kiai yang tidak paham hukum agama.

Sutrisno juga menyamakan Musyaroh dengan binatang.

"Seandainya besok ada kabar, Kyai Musyaroh mencabuli santri 15 bagaimana?" tulis Sutrisno dalam Bahasa Jawa.

Tidak terima dengan unggahan Sutrisno, Kiai Musyaroh melapor kasus ujaran kebencian tersebut ke Polres Trenggalek.

Usai mendapat laporan, polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan lima tangkapan layar komentar yang diunggah Sutrisno di facebook.

"Komentarnya melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Untuk menindaklanjuti laporan ini, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan gabungan Unit Resmob dan Unit Pidana Khusus (Pidsus).

Siswi SMP Diperkosa 13 Pria, Pelaku Terima Hukuman Berbeda, Sesali Perbuatan Setelah 3 Tahun Berlalu

Jawab Keluhan Emak-emak, Jokowi Promosikan Tiga Kartu Sakti Saat Kampanye Terbuka di Banyuwangi

Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar

Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan

Lewat penyelidikan panjang, polisi akhirnya menangkap Sutrisno pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi juga menyita ponsel merek Xiaomi milik Sutrisno.

Dari pemeriksaan, dipastikan ponsel itu terhubung dengan akun Ridwan S yang mengomentari unggahan Kiai Musyaroh.

"Tersangka akan dikenakan pasal 45A ayat (2) Undang-undang momor 19 tahun 2016, tentang ITE. tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo S.

Meski sudah ditangkap polisi, tidak ada rona penyesalan di wajah Sutrisno.

Pandangannya tetap nanar, seolah tidak merasa bersalah.

Saat ditanya, Sutrisno mengaku bahwa dirinya tidak menghina Kiai Musyaroh.

"Saya hanya mengingatkan," ucapnya, santai. 

31 Tahun di Kubur, Jasad Tokoh NU di Blitar Masih Utuh, Kain Morinya Juga Belum Rusak

Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan

Jokowi Ungkap Kisah Hidupnya di Hadapan Anak Muda Banyuwangi, Sempat Tinggal di Hutan Bersama Istri

Berlarut-Larut, Pelecehan Seksual Terhadap Relawan Prabowo-Sandi Dilimpahkan ke Polres Tanjung Perak

Peras Pejabat Lewat Tebar Kebencian

Sebelumnya, Rohmad Koerniawan (38) alias Wawan, pemilik akun Facebook Puji Ati ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung, pada 21 November 2018 malam.

Pasalnya, selama satu tahun akun Puji Ati menebarkan ujaran kebencian dan tudingan tanpa dasar ke sejumlah pejabat di Tulungagung.

Dari penyidikan polisi ternyata terungkap, bahwa Wawan tidak bekerja sendiri.

Untuk setiap muatan kebencian yang diunggah, ada pihak yang memesan dan ada yang mensuplai materi tulisan.

Belakangan terungkap, akun ini digunakan untuk memeras pejabat.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara ujaran kebencian dengan tersangka Rohmad Koerniawan alias Wawan, Selasa (22/1/2019). 

Tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Setelah sebelumnya berkas penyidikan juga sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

"Awal Januari lalu berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Rahmat Hidayat.

Status Wawan beralih dari tahanan Polres Tulungagung menjadi tahanan Kejaksaan.

Sapi Senilai Rp 70 juta Hilang Dari Kandang, Drone dan Anjing Pelacak Bikin si Pencuri Tak Berkutik

Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi

Hina Institusi Polisi

Kasus ujaran kebencian juga terjadi di Kabupaten Lamongan.

Pelakunya adalah Junaidi (28), pemuda asal Dusun Bulak Desa Sumberaji RT 04 RW 01 Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Dia berani menghina institusi kepolisian lewat sosial media.

Kasus ini bermula saat pemuda ini menanggapi akun facebook atas nama Abasori di grup Seputar Lamongan Megilan dengan bermula memposting Terminal Lamongan Ono Operasi Lor.

Kemudian dikomentari tersangka yang menggunakan akun atas nama Jundi'lan dengan tulisan, 'polisi iku koyok ... (tiga huruf, red). Yang tertuang pada akun facebook Jundi'lan, Senin (25/9/2017) lalu.

Nah, ungkapan ujaran kebencian yang didalamnya tersirat penghinaan itu akhirnya direspon pelapor AKP Suwarta, Kasubag Humas Polres Lamongan.

Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap kepolisian itu akhirnya dilidik dan ditemukan nama asli pemilik akun facebook.

Tiga hari berlangsung mengerucut pada  pemilik akun facebook, bernama Junaidi.

Berbekal barang bukti 4 lembar foto kopi postingan akun facebook group Seputar Lamongan Megilan, jejak tersangka itu akhirnya berhasil diendus.

Rabu (27/9/2017) sore, ini penghina lembaga kepolisian diciduk di rumahnya.

Saat sedang santai mengenakan kaos putih lengan pendek dan celana tiga perempat, tersangka digelandang ke Mapolres Lamongan.

Saat ditanya Surya di pelataran polres, tersangka hanya tersenyum dan berkata." Ya tidak nekat," aku Junaidi.

Tak banyak jawaban dan hanya mengumbar senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta dikonfirmasi mengungkapkan, dengan tertangkapnya tersangka, paling tidak bisa menjadi pembelajaran siapapun pengguna dan penggila dunia maya untuk tidak berkomentar yang mengandung penghinaan maupun ujaran kebencian.

"Proses hukum harus, dengan harapan ada efek jera dan pemahaman bagi masyarakat," katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 27 ayat (1,2,3 dan 4). Dan dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Jo pasal 45  ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Toyota Fortuner Hajar Truk di Tol Madiun-Surabaya, 3 Orang Tewas, Begini Kronologi & Pengakuan Sopir

Ertiga Dipacu 120 Km/Jam 2 Orang Jadi Korban, Begini Kronologi Laka Maut di Jalan Tol Caruban-Madiun

Kisah Ulfa, Gadis Imut 12 Tahun Dinikahi Syekh Puji & Bikin Heboh? Sekarang Berubah Total Kondisinya

Berita Terkini