Pemuda Gresik yang Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri Gara-gara Makanan Ringan Dituntut 12 Tahun Penjara
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Roziqin (28), terdakwa yang membunuh ibu kandungnya sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (6/8/2019).
Roziqin si anak bunuh ibunya sendiri merupakan warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.
Dia yang nekat membunuh Ranis (65), ibu kandungnya sendiri karena hal sangat sepele, yakni kesal disuruh mengantar makanan ringan alias jajan ke warga yang sedang kerja bakti.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Febrian Dirgantara saat membacakan berkas tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy, mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa nekat membunuh ibu kandung sendiri terjadi pada Minggu (10/3/2019).
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Roziqin si anak bunuh ibunya sendiri dijatuhi hukuman selama 12 Tahun penjara.
Sebab, terdakwa telah membunuh ibu kandungnya sendiri.
"Menyatakan terdakwa Roziqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban," tegas Febrian.
• Pemuda di Gresik ini Dengan Sadis Menggorok dan Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri
• Asyik Selingkuh dan Bercumbu saat Suami Pulang ke Madura, Nur Aeni dan Rofii Dibacok Hingga Sekarat
• Diduga Karena Asmara, Pria dan Wanita di Bangkalan Madura ini Dibantai Dengan Sadis di Dekat Pasar
• Asyik Boncengan Naik Kawasaki Ninja, Pria & Wanita Madura ini Langsung Dibacok Hingga Meregang Nyawa
Terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
"Menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," tandasnya.
Tuntutan yang sangat berat itu, jaksa menilai bahwa terdakwa nekat mengakibatkan nyawa Ibu kandungannya meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa yang memberatkan yaitu nekat menghilangkan nyawa Ibu kandungannya," katanya.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Roziqin mengaku akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Ya mengajukan pembelaan yang mulia," kata Roziqin.
Sidang yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Eddy akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
• Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tunjangan Kinerja Bikin SILPA APBD Tembus Ratusan Miliar
• Balas Dendam Usai Diteror di Malang, Suporter Persib Masuk Lapangan Untuk Teror Balik Arema U-20
• Gadis Muda Madura ini Terus Diperkosa Enam Orang saat Tak Sadarkan Diri dari Malam hingga Pagi Hari
• Dua Emak-emak Pemilik Cafe Ternama ini Jual Anak-anak Layani Nafsu Lelaki di Pantai Prigi Trenggalek