Sementara pisau yang dipakai menusuk korban dibuang pelaku di Sungai Brantas untuk menghilangkan jejak.
"Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga hasil interogasi terhadap tersangka, motifnya ini cinta segitiga," ucap AKBP Boby Paludin Tambunan.
"Kebetulan pelaku dan korban ini sama-sama suka dengan seorang wanita, inisialnya PR," tambah dia.
Pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jombang.
• Gulungan Kabel dari Gudang PLN Sumenep Terbakar, Tiga Unit Mobil PMK Sumenep Diterjunkan ke Lokasi
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait kejadian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain sepasang sandal dan baju milik korban dan sebuah becak berwarna hijau milik pelaku yang digunakan melarikan diri dari kejaran polisi.
"Pelaku kami jerat pasal 340 Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancamannya 20 tahun penjara hingga seumur hidup," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat lelaki ditemukan tergeletak di tepi Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Rabu (02/9/2019) pagi.
• Pelajar SMK Tuban Perankan Video Dewasa Jadi Viral di Facebook, Undang Keprihatinan Banyak Pihak
Saat ditemukan, mayat dalam kondisi tertelungkup, mirip orang bersujud, di sisi utara Jalan Basuki Rahmat.
Korban ditemukan dengan berkaus hijau dan celana pendek warna krem.
Selain itu, pada tubuh korban, terdapat luka bekas sayatan dan ceceran darah di dekat mayat korban.
Belakangan diketahui, identitas mayat tersebut adalah Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Madura, Kecamatan Jombang.
Sehari-hari korban bekerja sebagai penjual kopi di kawasan Alun-alun Jombang.(uto/sutono)
• Baru Jalani Laser Mata, Asep Berlian Diragukan Tampil saat Laga Madura United Vs Persib Bandung