Keduanya diringkus sesaat setelah mencicipi sabu di sebuah kosan di Jalan Keputran.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati sembilan poket plastik sabu seberat 3.6 gram dan sebuah poket plastik berisi 1.6 gram.
10 poket sabu dengan berat berbeda itu ternyata disimpan di dalam sebuah wadah kotak box berukuran mini dan disimpan di dalan celah kecil almari kosan tersebut.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama mengungkapkan, pelaku tak berkutik saat disergap oleh personelnya.
Sebelum polisi bertamu ke kosan itu, kedua pelaku baru saja mencicipi sabu-sabu secara bersama-sama.
"Jadi ketika di sana mereka habis pakai sabu, jadi tidak ada perlawanan, hanya 2 orang," kata Kompol Rendy Surya Aditama, Kamis (19/9/2019).
Setelah dikeler paksa dan dimintai keterangan, kedua pelaku akhirnya membeberkan asal muasal hingga motifnya mengonsumsi barang haram tersebut.
Ahmad Samsudin (23) mengaku, belum sepekan mengonsumsi sabu-sabu.
Ia mengaku baru empat hari yang lalu kecanduan barang haram tersebut.
• Terdesak Kebutuhan Gaya Hidup, Pria Pasuruan Lakukan Kejahatan Jalanan, Hasilnya untuk Bayar Cicilan
"Ya barusan aja, gak sampe setahu, dapat 4 harian, ya jual juga," ungkapnya.
Selama itu, ia mengaku memperoleh sabu-sabu dari rekan yang dikenalnya dari seorang pelanggan kafenya.
"Saya dapat dari dikasih nomor teman, kan aku punya relasi kerja kafe, terus aku dikasih nomor terus telpon di suruh ngambil ke anak Balongsari," tuturnya.
Setiap melakukan pembelian di kawasan Jalan Balongsari, Samsudin tak pernah bisa memastikan sosok si penjual sabu-sabu itu.
Pasalnya, setiap melakukan pertemuan, si penjual sabu kerap mengenakan jaket, masker penutup hidung, dan mulut.
"Saya ketemu, tapi dia pakai masker, sama jaket," jelasnya.
• Kronologi Penemuan Mantan Member f(x) yang Tewas Bunuh Diri, Berawal dari Kecurigaan Manajer Sulli