Truk bermuatan batu pasir ditilang Satlantas Polres Pamekasan saat melintas di depan Pasar Kolpajung
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan, Madura, menilang truk di Jalan Ronggosukowati, tepatnya di depan Pasar Kolpajung, Jumat (15/11/2019).
Truk bermuatan batu pasir itu ditilang lantaran mengangkut sirtu tanpa penutup.
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, truk tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yang mengatur angkutan barang.
• Istri Restui Suami Hubungan Badan, Inilah FAKTA SEBENARNYA Pembunuhan Wanita Penjaga Warung Remang2
• Baru Saja Turun dari Angkutan Umum dan Hendak Menyeberang, Wanita ini Tewas Disambar Kereta Api
• Polres Pamekasan Larang Driver Ojek Online Masuk ke Wilayah Mapolres Pasca Bom Bunuh Diri di Medan
"Kebanyakan bak truk pengangkut sirtu tidak dilengkapi dengan penutup dan membuat debu-debu sirtu berhamburan mengenai para pengguna jalan raya," kata AKP Didik Sugiarto kepada TribunMadura.com.
"Maka dari itu kami tilang dan kami berikan imbauan," sambung dia.
AKP Didik Sugiarto mengutarakan, kendaraan bermotor, utamanya truk yang kelebihan muatan ataupun truk dengan bak yang tidak tertutup seringkali ditemukan di jalan raya area Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, truk kelebihan dimensi muatan dan dengan bak yang tidak tertutup sangat membahayakan pengguna jalan lain. Apalagi saat mengangkut batu ataupun pasir.
Sehingga, kata dia, truk itu sangat berbahaya apabila serpihan batu atau pasir tersebut jatuh menimpa pengguna jalan lain.
"Saya mengimbau agar para sopir truk yang mengangkut meterial sebaiknya menutup bak tersebut supaya tidak membahayakan pengendara yang lain," imbaunya.
• PWI Jatim Lapor Kapolda soal Tindakan Polisi terhadap Duta Masyarakat saat Eksekusi Gedung Astranawa
• Deretan Rekomendasi HP Terbaik pada November 2019, Mulai Samsung hingga Vivo, Cek Harganya di Sini