UMK 2020 di Jatim Sudah Ditetapkan, Tapi ada Tiga Daerah yang Usulannya Ditolak, Begini Alasannya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ada beberapa daerah di Jawa Timur yang usulan UMK Jatim 2020 ditolak usulannya oleh Gubernur.
Hal tersebut karena melebihi dari hitungan yang sudah ditentukan.
Terhitung 3 usulan yang ditolak usulannya oleh Gubernur Jatim.
Besaran UMK Jatim 2020 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, hari ini, Rabu (20/11/2019).
Penetapan itu melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Dari penetapan yang dilakukan, semua berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK 2020 di Jatim adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Lantaran acuan tersebut, ada sebanyak tiga daerah yang usulan besaran UMKnya ditolak oleh Pemprov Jawa Timur karena usulan yang dimasukkan melebihi kenaikan UMK 8,51 persen dibandingkan UMK tahun 2019.
• BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin
• BREAKING NEWS: Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 Jatim bagi 38 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzie saat konferensi pers penetapan UMK 2020 di Jatim di kantor gubernur Jalan Pahlawan, siang ini.
"Pada usulan UMK 2020 di Jatim, ada tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan.
Yaitu Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo," kata Fauzie.
Usulan tiga kabupaten kota tersebut melebihi kenaikan 8,51 persen.
Dimana usulan untuk Kota Blitar mengusulkan UMK 2020 di Jatim sebanyak Rp 2.066.063,00.
Padahal sesuai aturan seharusnya UMK 2020 di Jatim Kota Blitar yang disetujui adalah Rp 1.954.705,75.