UMK Jatim 2020
BREAKING NEWS: Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 Jatim bagi 38 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya
Gubernur Jatim Khofifah Akhirnya Resmi Tetapkan UMK 2020 di Jatim untuk 38 Kabupaten/Kota, Cek Daftar Lengkapnya
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
Breaking News - Gubernur Jatim Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2020 di Jatim untuk 38 Kabupaten/Kota, Cek Daftar Lengkapnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Jatim 2020 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Saat mengumumkan UMK Jatim 2020, Khofifah didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.
Hasilnya, UMK Jatim 2020 dengan nilai tertinggi ada di Kota Surabaya, yakni Rp. 4.200.479,19.
Sedangkan untuk UMK Jatim 2020 yang terendah ada di angka Rp 1.913.321,73 dan tersebar di sembilan kabupaten di Jawa Timur.
Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo.
Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.
• BREAKING NEWS - Istri Napi Terorisme Umar Patek Resmi jadi Warga Negera Indonesia, Ada Kepala BNPT
• 6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi
• Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini

Penetapan UMK Jatim 2020 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan UMK Jatim 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
• Petani di Madiun Mengamuk, Dapati Lahan Sawahnya Dipasang Tiang Listrik Milik PLN Tanpa Izin
• Legenda Persebaya Anang Maruf eks Driver Ojek Online Kena Musibah, Honda Beat Miliknya Dicuri Maling
• Dimintai Tolong Wanita Tetangganya, Pria di Blitar Tewas Mengenaskan Disaksikan Anak Kandungnya
Berikut data UMK 2020 di Jatim untuk 38 kabupaten/kota berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur:
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
