Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan, UMK di Jatim yang diusulkan adalah Rp 4.441.541,09.
Sedangkan yang disetujui dan sesuai aturan adalah Rp 4.190.133,19.
"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jawa Timur sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada yaitu naik sebesar 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya," tandas Fauzie.
Sebagimana ditetapkan dalam SK Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tentang UMK Jawa Timur tahun 2020, tercantum bahwa tertinggi UMK 2020 di Jatim ada di Kota Surabaya sebesar Rp. 4.200.479,19.
Sedangkan untuk UMK tahun 2020 yang terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73.
UMK terendah itu ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.
Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
(Fz/fatimatuz zahroh)
• 6 Wanita Muda di Pamekasan Tidur Sekamar di Kos Pria saat Satpol PP Gelar Razia, Inilah yang Terjadi
• Hamil Duluan Korban Perbuatan Pria Dewasa, Sebanyak 23 Gadis Muda Kota Kediri Gelar Pernikahan Dini
• Positif Narkoba, Pasangan Bukan Suami Istri yang Kena Razia Ngaku Ketagihan Ekstasi dan Sering Dugem