"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan," ucap AKBP Djoko Lestari.
"Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," tambahnya.
Perlu diketahui, keenam tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup.
• Dishub Kota Malang Gelar Ram Check Sepekan Dua Kali di Terminal Arjosari Jelang Natal dan Tahun Baru
• Puluhan Pelaku Kasus Kriminal Ditangkap Polres Sampang saat Gelaran Operasi Aman Semeru 2019