"Bukan sekadar optimalisasi pengolahan sampah semata, tapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar," ungkap Mohni kepada Surya, Jumat (13/3/2020).
Selain pemberdayaan, lanjut Mohni, Pemkab Bangkalan akan memberikan faedah kepada masyarakat terdampak TPA Desa Buluh.
"Bantuan kesehatan, susu untuk anak, bantuan beli masker meski dalam bentuk uang," ungkap jelasnya.
Ia menyatakan hal tersebut bukanlah janji semata namun akan direalisasikan dengan bukti nyata.
"Namun hingga saat ini, (warga Desa Buluh) masih belum percaya. Padahala kami akan berikan yang baik," pungkasnya.
Ketua DPRD Bangkalan Moh Fahad mengungkapkan, permasalahan dan nasib sampah di TPA Desa Buluh menjadi pemikiran bersama para Legislator Bangkalan.
"Karena peralatan di TPA Desa Buluh sudah rusak, karatan. Kami akan terus mengawal apa langkah pemkab," ungkapnya.
Bahkan, politisi Partai Gerindera itu telah mengimbau Komisi C agar ketika anggaran telah turun, harus dikawal dalam hal pengadaan alat pengelolaan sampah.
"Kami terus mengontrol apa kebijakan pihak eksekutif. Agar pemkab lebih tegas dan lebih proaktif dalam pengelolaan sampah," pungkasnya.
• Bawa Senjata Api dan 6 Butir Amunisi Aktif di Balik Baju dan Jaket, 2 Pria Sampang Diciduk Polisi
• Bentuk Tim Satgas Corona, Wali Kota Tutup Akses Keluar dan Masuk Kota Malang
• Cara Membuat Racikan Jamu Tradisional Berbahan Alami yang Dipercaya Sebagai Penangkal Virus Corona
Selain soal pengelolaan sampah, terdapat enam tuntutan mahasiswa. Di antaranya menuntut DPRD Bangkalan untuk mengusulkan penghentian pembahasan draf RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Selain itu, menuntut DPRD Bangkalan menyatakan, sikap menolak RUU Ketahanan Keluarga dan mendesak segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Termasuk tuntutan agar DPRD Bangkalan dan Bupati Bangkalan mengawal dan mengkaji bersama akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat terhadap Perpres 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi.