Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisia AF warga Kota Probolinggo.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 24 tahun itu membawa kabur seorang siswi SMP asal Kabupaten Sumenep yang masih berusia 16 tahun.
Korban yang dibawa kabur oleh palaku AF berinisial SAA (16) ini warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep pada Februari 2020 lalu.
Polres Sumenep menyebut keduanya berkenalan lewat media sosial atau Facebook.
"Pelakunya diamankan di Probolinggo saat itu bersama korban SAA," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi pada hari Jumat (20/3/2020).
• Drama 2 Begal Sadis Surabaya Ngaku Polisi, Tendang Motor Korban & Dikerumuni Warga, Lihat Endingnya
• Presiden Donald Trump Sebut Obat Malaria Bisa Sembuhkan Infeksi Virus Corona
• Ujaran Rasial Trump Saat Jumpa Pers, Sebut Corona Sebagai Virus China, Sebutan Kung Flu Jadi Sorotan
Sebelum dibawa kabur oleh pelaku kata AKBP Deddy Supriadi, saat korban diantar oleh orang tuanya ke sekolah.
Kemudian, pada saat siswa lain sudah pulang dari sekolah dan korban tidak pulang ke rumahnya.
Atas kejadian itu, oleh orang tuanya dinyatakan hilang dan orang tua korban akhirnya melaporkan ke pihak berwajib.
"Mendapatkan laporan dari orang tua korban tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penelusuran pelaku dan korban," katanya.
Dua sejoli yang dimabuk asmara itu katanya, berdasarkan pengakuan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial atau Fb.
Melalui perkenalan itu katanya, korban SAA sering curhat ke pelaku AF tentang kehidupan keseharian di rumahnya.
"Korban mengaku dianaktirikan di lingkungan keluarganya dan pada saat ada kesempatan, korban dibawa kabur oleh pelaku AF," terangnya.
• Peneliti China; Studi Kasus, Virus Corona Bisa Menginfeksi Lebih Cepat dan Lebih Lama dari SARS
• Ngaku Bisa Panggil Malaikat, Ningsih Tinampi Tutup Pengobatan Sementara Padahal 200 Pasien Ngantri
• Cut Meyriska Hamil 5 Bulan, Begini Cara Roger Danuarta Batasi Sang Istri Saat Virus Corona Merebak
Pelaku juga mengaku katanya, ternyata telah menikahi korban SAA.
Deddy Supriadi menerangkan, selama sepekan AF dan SAA ini berada di rumah neneknya di Kota Probolinggo.
"Pelaku juga mengaku telah menikah dengan korban tanpa saksi, wali dan penghulu. Tersangka menikahi korban di terminal. Tapi itu kan tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Selain menikah katanya, korban dan pelaku ternyata sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Maka pasal yang disangkakan pada pelaku ini dikenakan Pasal 332 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya.