Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep, Madura membebaskan 26 narapidana.
Hal tersebut sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asmilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak serta Kepmenkumham Nomor M.HH.19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
26 narapidana ini langsung sujud syukur setelah menerima asimilasi sehingga mereka bisa kembali pulang ke kampungnya masing - masing.
Berdasarkan pantauan TribunMadura.com di lokasi, sujud syukur ini dilakukan di depan pintu masuk Rutan Klas II B Sumenep.
• Pemprov Jatim Dapat Bantuan 16 Alat Ventilator dan Didistribusikan untuk Tangani Pasien Corona
• Kebutuhan Alat Perlindungan Diri di Jatim Capai 3.200 Per Hari, Khofifah Cari Solusi Kecukupan APD
• Puluhan Santri Ponpes Nurul Jadid Asal Sampang Diperiksa Satgas di Posko Covid-19, Ini Hasilnya
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Agus Salim memberikan arahan langsung pada 26 napi tersebut.
Selanjutnya, sebelum 26 napi di bawa ke Kabupaten Pamekasan, mereka masuk ke bilik desinfektan untuk antisipasi virus corona.
"Mereka ke Pamekasan untuk melakukan tandatangan dan setelah itu boleh pulang," kata Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Agus Salim, Kamis (2/4/2020).
Berita sebelumnya, sebanyak 26 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep, Madura ini bakal menghirup udara bebas.
• 106 Santri Ponpes Nurul Jadid Pulang Kampung ke Pamekasan, Satu Santri Dinyatakan ODP, Ini Gejalanya
• 6.769 Orang di Bangkalan Berstatus ODR Covid-19, Berikut Prosedur Isolasi Mandiri dari Dinkes
• Liburkan Skuad Laskar Trunojoyo, Pelatih Persesa Sampang Minta Pemain Tetap Latihan Individu
Kepala Rutan Klas II B Sumenep, Agus Salim membenarkan jika mulai hari ini ada 26 napi yang akan pulang kampung atau ke rumahnya masing - masing.
"Ada 26 napi yang dibebaskan," kaya Agus Salim, saat ditanya di sela - sela proses pembebasan warga binaannya, Kamis (2/4/2020).
Dari 26 orang napi yang akan segera dibebaskan ini kata Agus Salim, satu merupakan napi bebas langsung dan sisanya cuti bersama (CB).
"Kita masih proses menunggu tandatangan," katanya.