Berita Sumenep

Pemilik Gudang Beras di Sumenep Gandeng 7 Kuasa Hukum untuk Hadapi Sidang Kasus Oplosan Beras BPNT

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamarullah, kuasa hukum dari tersangka Latifa (44) saat beberkan dokumen waktu lalu.

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kamarullah, kuasa hukum dari Latifa (44) menyampaikan jika pihaknya menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam kasus ini, tersangka sekaligus Pemilik Gudang Beras, Latifa dikawal oleh tujuh kuasa hukum atau advokat dari lembaga advokat dan konsultan hukum 'Rudi Hartono, SH, MH. Dan Associates' Kabupaten Sumenep.

Diketahui, tujuh advokat itu di antaranya Rudi Hartono, Zakariyah, Kamarullah, Syuhada’ Mashari, Ali Yusni, Hidayatullah, Nadianto.

Butuh Lebih dari Rp 1 Triliun untuk Dana Penanganan Covid-19, Pemprov Jatim Baru Siap Rp 364 Miliar

Malaysia Terapkan Lockdown untuk Lawan Corona, Satu TKI Asal Sampang Kembali ke Kampung Halaman

Pemkot Terapkan PSBB Corona, Warga Luar Kota Tanpa Kepentingan Diminta Tak Masuk Surabaya

Kamarullah mengatakan, jika permohonan praperadilan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 26 Maret 2020 lalu.

"Sudah digugat perperadilan," kata Kamarullah pada TribunMadura.com, Kamis (2/4/2020).

Penetapan tersangka pada kliennya ini menurutnya, sebagai tersangka dugaan kasus pengoplos beras BPNT dinilai melanggar hak asasi dan prematur yang sehingga tidak memenuhi syarat formil dan material.

"Ini telah dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami, selaku pedagang beras yang resmi," tegasnya.

Pihaknya tidak hanya menempuh Praperadilan atas penetapan tersangka kliennya, Latifa.

Namun, atas kasus ini penyidik Polres Sumenep juga telah dilaporkan ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim dan Propam Polda Jatim.

"Karena ini dianggap melawan hukum dan kriminalisasi, kita juga sudah laporkan ke Kapolda, Irwasda Polda, Propam Polda Jatim," terangnya.

Diketahui berita sebelumnya, Polres Sumenep, Madura ini melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus pengoplos beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berinisial L (perempuan).

Ini Syarat dan Panduan Salat Jumat di Kabupaten Malang dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

Pria Asal Jombang Rekam Video Istri Berhubungan Badan Sebelum Main Bertiga, Demi Fantasi Liar

Jajakan Tubuh Istri Rp 2 Juta di FB, Pria Jombang Digerebek Polisi Ketika Layani Pelanggan di Hotel

Tersangka merupakan pemilik dan pengelola UD Yudha Tama ART (Affan Grup) di Jalan Merpati Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

"Kami sudah mengamankan tersangka pelaku pengoplosan beras untuk bantuan pangan non tunai. Tersangka L saat ini berada di Mapolres Sumenep," terang Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Jumat (20/3/2020).

Ia menyampaikan, tersangka L dituntut pasal berlapis, Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 139 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Pangan.

"Perizinan yang dimiliki bukan berupa izin tapi sifatnya masih permohonan. Sesuai pasal yang disangkakan, tersangka diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pengoplosan beras itu sejak tahun 2018.

Halaman
12

Berita Terkini