TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat pengedar sabu seberat 1 kilogram dan ribuan ekstasi, Senin (6/4/2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, keempat pelaku menjalankan bisnis haram serta mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis pisau sangkur.
Empat orang diringkus hingga terpaksa ditembak kakinya setelah berusaha kabur saat ditangkap pihak kepolisian.
• Sempat Ditutup Warga, Jalan Pondok Tjandra Perbatasan Surabaya – Sidoarjo Kembali Dibuka
• Memasuki Musim Pancaroba, Sampang Berpotensi Alami Bencana Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor
• Positif Covid-19 di Situbondo Bertambah 2 Orang, Satu di Antaranya Klaster Asrama Haji Surabaya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar tim kami berhasil mengungkap salah satu jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram lebih sabu dan ribuan butir pil ekstasi serta senjata api rakitan dan pisau sangkur," kata AKBP Memo Ardian, Senin (6/4/2020).
Terkait identitas dan kronologi penangkapan, AKBP Memo Ardian masih belum menjelaskan detail.
"Masih kami dalami. Sabar ya," singkatnya.
• Cara Cek Potensi Persebaran Virus Corona di Wilayahmu Via WhatsApp (WA) dengan Radar Covid-19
• Ormas di Sampang Diimbau Memberikan Masker Berbahan Kain Katun kepada Masyarakat
• Tiga Warga Ponorogo Dinyatakan Positif Covid-19 Setelah Menghadiri Acara di Surabaya