Virus Corona di Jawa Timur

Moda Transportasi Dibuka, Bus yang Masuk Jatim Dicek Ketat, Angkut Penumpang Sesuai SE Gugus Tugas

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polres Tuban saat menghalau rombongan bus pengangkut pemudik agar putar balik, saat memasuki Provinsi Jatim di Kecamatan Bancar.

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Menteri Perhubungan telah membuka kembali moda transportasi menindaklanjuti Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 H. 

Meski demikian, larangan mudik tetap berlaku.

Sehingga membuat petugas Gugus Covid-19 harus ekstra melakukan pemeriksaan setiap bus yang memasuki Jawa Timur.

"Larangan mudik dari pemerintah kan sudah jelas," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dikonfirmasi terkait dibukanya kembali moda transportasi, Kamis (7/5/2020).

Sri Mulyani Potong Rp94 Triliun Anggaran Transfer Daerah,PNS Pemkot Surabaya Dapat Tunjangan Kinerja

Rumah Makan Lesehan Pelangi di Gayungan Surabaya Habis Dilalap Api, 12 Mobil PMK Dikerahkan

Hasil Rapid Test 30 Pedagang Pasar Simo & Simo Gunung Surabaya: 5 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Pria yang juga sebagai wakil gugus tersebut menjelaskan, pihaknya akan tetap memeriksa ketat setiap bus yang memasuki provinsi Jawa Timur.

Hal itu mengingat Kabupaten Tuban merupakan wilayah yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

"Nanti tetap akan kita cek secara ketat, bagaimana dinamika ke depannya," ungkap Ruruh.

Ditambahkannya, selama ini kepolisian juga telah menghalau bus yang membawa pemudik saat memasuki Tuban, karena pemerintah tegas melarang mudik.

Ada empat bus yang sudah diminta putar balik saat mengangkut ratusan penumpang dengan tujuan ke Madura.

"Kemarin baru saja ada empat bus kita minta balik kanan kembali ke tempat asal, dengan jumlah penumpang sedikitnya 125 orang," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban, Gunadi menanggapi pemberlakuan moda transportasi yang kembali dibuka. 

Menurutnya, pembukaan moda transportasi itu tidak dibuka sebebas sebelum ada virus corona atau Covid-19.

Namun, ada pengecualian yang membolehkan untuk mengangkut kriteria penumpang. 

Presiden Jokowi Perintahkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pusat Bantu Penanganan Corona di Jawa Timur

Hasil Swab Terakhir Belum Keluar, 4 Pasien Corona di Sumenep Madura Dalam Kondisi Sehat

Jurnalis di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Pendapat Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath

"Ya sepi, apa yang mau diangkut. Pemberlakuan penumpang juga dibatasi, sangat ketat sesuai protokol kesehatan," ujar Gunadi merespons dibukanya moda transportasi laut, darat dan udara.

Menurutnya, moda transportasi hanya dibolehkan mengangkut penumpang sesuai ketentuan surat edaran (SE) Gugus Tugas. 

Di antaranya petugas pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, ketertiban, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi, perjalanan pasien, repatriasi pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dari luar, yang dibekali surat keterangan.

"Jadi bukan untuk moda operasional umum sebagaimana kondisi normal, ada pengecualian yang sangat ketat. Juga tidak untuk penumpang mudik, karena mudik tetap dilarang," tutup Gunadi.

Berita Terkini