Berita Sumenep

Polres Sumenep Ungkap 52 Kasus Narkoba Sepanjang Januari - Juli 2020, Tangkap 76 Orang Tersangka

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Sumenep menunjukan barang bukti penyalahgunaan sabu selama bulan Januari - Juli 2020, Kamis (16/7/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep mengungkap 52 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu selama bulan Januari - Juli 2020.

Dari puluhan kasus penyalahgunaan sabu itu, Polres Sumenep menangkap 76 tersangka.

Para tersangka dikawal ketat saat konferensi pers di pintu depan masuk Mapolres Sumenep.

BREAKING NEWS - Ribuan Massa Buruh dan Mahasiswa Kembali Gelar Aksi di Tugu Pahlawan Surabaya

BREAKING NEWS - Truk Bermuatan Ratusan Ekor Ayam Terlibat Kecelakaan di Jalan Tol Sragen-Ngawi

Motor Yamaha Vega R Milik Guru SMKN 1 Jrengik Sampang Digondol Maling, Korban Bawa Barang Bukti CCTV

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, dari pengungkapan 52 kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 246,89 gram.

"Kasus narkoba ini selama pandemi Covid-19 hingga bulan Juli ini, memang besar ya kasus ini," kata AKBP Darman, Kamis (16/7/2020).

"Dari 52 kasus narkoba ini ada 76 tersangka," sambung dia.

Dari 76 tersangka ini, katanya, rinciannya sebanyak 72 jenis kelamin laki-laki dan 4 sisanya seorang perempuan.

"Pengungkapan dari 52 kasus ini, barang bukti yang kami sita kurang lebih 246,89 gram," ungkap dia.

"Ini cukup besar ya di wilayah Kabupaten Sumenep," katanya.

Ibu Hamil Usia Kehamilan 37 Minggu di Surabaya Mulai Jalani Tes Swab, Kembali Tes Jelang Persalinan

Baru Lahir, Bayi ini Dinyatakan Positif Virus Corona, Terinfeksi Covid-19 Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini