Jika demikian petugas teknis harus mencari material pengganti lebih dulu.
• Polres Pasuruan Pastikan Barang Bukti Kasus Tambang Liar Tak Hilang, Ungkap Tempat Penyimpanannya
• Lagi, Jenazah Probable Virus Corona Covid-19 di Pasuruan Diambil Paksa, Warga Serbu Rumah Sakit
Belum lagi harus menunggu trafo agar kembali ke suhu normal.
“Saat trafo padam, dia tidak bisa langsung difungsikan. Tunggu suhu dingin, baru dinormalkan," ungkap dia.
"Kalau langsung difungsikan bisa rusak permanen,” tutur Timbar.
Selama ini, petugas PLN sulit melacak pelaku yang menerbangkan layang-layang ini.
Sebab titik jatuhnya layang-layang dan lokasi pemilik sangat jauh.
Hanya ada satu pelaku yang berhasil diketahui, namun usianya masih anak-anak.
“Kami kan tidak serta merta mengajukan tuntutan hukum, karena dia masih anak kecil. Kami minta surat pernyataan tidak mengulangi di depan orang tua, dan di depan Kepala Desa,” ungkap Timbar.
Timbar mengingatkan, jika terjadi pemadaman bukan pemain layang-layang yang rugi.
Tetapi semua pelanggan yang menikmati listrik.
Karena itu PLN gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk ke polisi agar turut mengamankan ketenagaistrikan di Kabupaten Tulungagung.
Secara hukum pemilik layang-layang bisa dijerat dengan Undang-undang RI nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan.
Pemilik layang-layang dinilai telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat.
Ayat 2 dalam pasam 51 menyebut, pelaku diancam hukuman penjara maskimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2,5 miliar. (David Yohanes)