Virus Corona di Kediri

Dua Lembaga Bimbingan Belajar Ditegur Satpol PP Kota Kediri Setelah Membuka Pembelajaran Tatap Muka

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Kediri mendatangi lembaga bimbingan belajar yang telah melakukan pembelajaran tatap muka di kelas, Selasa (11/8/2020).

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri memberikan teguran kepada dua lembaga bimbingan belajar (LBB) yang telah menggelar pembelajaran tatap muka atau offline di kelas, Selasa (11/8/2020). 

Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, dua lembaga bimbingan belajar yang mendapat teguran petugas masing-masing, LBB Neutron dan Edulab.

Kedua lembaga bimbingan belajar itu telah mengadakan kegiatan belajar tatap muka dengan berbekal surat rekom dari orang tua siswa yang ikut bimbingan belajar.

4.658 Pelamar CPNS Pemprov Jatim Pilih Lokasi Tes SKB CPNS, 22 Titik Tersebar di Seluruh Indonesia

Jumlah Pasien Sembuh dari Virus Corona Kini 61 Orang, Kadinkes Banyuwangi: Jangan Beri Stigma Buruk

BREAKING NEWS - Gudang Penyimpanan Es dan Empat Lapak Pedagang Ikan di TPI Puger Jember Terbakar

"Tindakan yang diambil petugas menyarankan untuk tetap menggunakan kegiatan belajar online dikarenakan kegiatan belajar di sekolah belum diperbolehkan," jelasnya.

"Petugas kemudian meminta pengelola lembaga bimbingan belajar melakukan secara online.

"Petugas tidak mau resiko untuk antisipasi kluster baru," tegasnya.

Pembelajaran kedua lembaga bimbingan belajar itu diketahui petugas dari laporan masyarakat. Pembelajaran secara tatap muka lembaga bimbingan belajar ini telah dilakukan sejak awal Agustus 2020.

Lesty Kejora Masuk Kriteria Wanita Idaman Rizky Billar, Saya Lagi Single Sudah Move On dari Dinda?

Kisah Pedih Cowok Ditinggal Nikah Viral, 11 Tahun Kandas Lalu Terima Undangan: Saya Datang saat Akad

Bupati Nganjuk Perpanjang Masa Tanggap Darurat Covid-19, Adaptasi Kebiasaan Baru Belum Dilaksanakan

Pihak lembaga bimbingan belajar mengaku telah mematuhi semua protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan disertai izin tertulis dari orang tua siswa.

Selain memberikan teguran kepada pengelola lembaga bimbingan belajar, patroli Satpol PP Kota Kediri juga membubaran pengunjung angkringan, kafe, tempat billiar dan warung yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar Perwali no 16

Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepada pengunjung dan pengelola angkringan, tempat billiar dan kafe diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.

Berita Terkini