Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengamat Hukum Sumenep, Syafrawi menyanyangkan aksi 300 orang yang mengatasnamakan warga Desa Longos, Kecamatan Gapura di depan Pengadilan Negeri Sumenep, Madura.
Menurutnya, aksi demo warga Desa Longos di Pengadilan Negeri Sumenep tidak seharusnya diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19.
"Jelas kami sangat menyayangkan sejali dengan adanya aksi di depan PN Sumenep itu, saat ini kan suasana pandemi Covid-19," kata Syafrawi pada TribunMadura.com, Rabu (26/8/2020).
• Ratusan Warga Desa Longos Warnai Sidang Lanjutan, Begini Tanggapan Humas Pengadilan Negeri Sumenep
• Agenda Sidang Lanjutan di PN Sumenep, JPU Tetap Tuntut Terdakwa Kasus Dugaan Pengancaman 4 Bulan
• Program Simous dan Program Jari Kaki Lima untuk Masyarakat Sampang Ditargetkan Terealisasi Tahun Ini
Syafrawi menyatakan, alangkah baiknya jika setiap orang menjalankan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak serta menggunakan masker.
"Seharusnya kan mematuhi protokol kesehatan Covid-19, bukan malah kerumunan dan ngumpul disitu," katanya.
Pihaknya menilai, dengan berkumpul-kumpul tersebut terus seakan mencari celah di tengah kesibukan pemerintah memerangi pandemi Covid-19.
"Ngumpulnya massa disitu sangat rawan untuk penularan Covid-19, dan itu kami menyayangkan sekali," tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya berharap JPU dan Majelis Hakim mengambil sebuah keputusan dan tidak terpengaruh dengan adanya tekanan dari manapun.
"Saya yakin Majlis Hakim bisa menjalankan amanat Undang-Undang, sebagai hakim yang adil, bijak dan tentunya lebih kepada hati nuraninya dalam menggali sebuah kasus dari awal hingga akhir," harapnya.
Infomasi sebelumnya, sebanyak 300 warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, menyerbu Pengadilan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur, Rabu (26/8/2020).
Berdasarkan pantauan TribunMadura.com, ratusan warga tersebut tidak terima Kepaka Desa Longos, H. Amir Mas’ud dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan.
"Terkait massa hari ini mengatasnamakan warga Desa Longos yang tidak terima kepala desanya yang sudah dikriminalisasi oleh sebuah kepentingan," kata Kuasa Hukum Kades Longos, Hawiyah Karim, Rabu (26/8/2020).
Pihaknya dalam kasus ini telah meyakini kata Hawiyah Karim, bahwa tindakan kliennya bertindak untuk mengingatkan terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.
• Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Memulai PMM dengan Membantu Kegiatan Posyandu di Sampang
"Kepala desa dalam melakukan tindakan mengirimkan WA (WhatsApp) itu untuk mengingatkan. Tidak seorangpun bisa melukai harkat dan martabat masyarakat Longos. Juga tidak seorangpun merampas hak ulayat rakyat," katanya.
"Jika hal ini kemudian kades Longos dianggap tidak berhak untuk mengingatkan, keyakinan kami adalah kades longos adalah berhak untuk mengingatkan siapapun yang dianggap akan melanggar ketertiban dan ketenangan Masyarakat desa Longos," ujarnya.