TRIBUNMADURA.COM - Setelah tahap pertama 2,5 juta subsidi bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) cair, pemerintah kini mempersiapkan pencarian untuk tahap kedua.
Namun, sampai saat ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan Bantuan langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah.
Anda perlu menyimak enam syarat penerima BLT Rp 600 Ribu untuk pekerja swasta.
Syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain kedua hal tersebut, masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.
• Ponorogo 15 Kasus Baru Covid-19, Pasien Punya Riwayat Perjalanan dari Surabaya dan DKI Jakarta
• Viral Tiktok dan Instagram, Berikut Lirik Lagu Dominique - The Singing Nun Lengkap Cara Pengucapan
• Jasad Rusak, Identitas Jenazah Pria yang Ditemukan Mengapung di Pantai Coro Tulungagung Terungkap
Diketahui, pemberian BLT Rp 600 Ribu atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020), kemarin.
Diwartakan Tribunnews.com ( grup TribunMadura.com ) sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
• Jasad Rusak, Identitas Jenazah Pria yang Ditemukan Mengapung di Pantai Coro Tulungagung Terungkap
• Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Segera Dibuka Siang Ini Pukul 12.00 WIB, Simak Cara Daftarnya
• Tri Rismaharini Beri Pesan Khusus untuk Eri Cahyadi, Bakal Calon Wali Kota Surabaya dari PDIP
Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.
Nantinya, pekerja swasta menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.
Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Pada syarat tersebut terdapat keterangan, penerima adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui status aktif atau tidaknya sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan, dapat dicek secara online melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTK Mobile.
• DPP PDI Perjuangan Minta Kader Solid Menangkan Eri Cahyadi dan Armuji di Pilwali Surabaya 2020
• Pembunuhan Sadis Tante oleh Keponakannya Sendiri, Sakit Hati Orangtua Dihina, Polisi Tak Percaya
• Jadwal Acara TV Hari Kamis 3 September 2020 Mulai Trans TV ANTV RCTI SCTV GTV Trans 7 Indosiar TVRI
Berikut cara cek sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
• Sosok Eri Cahyadi di Mata Wali Kota Risma, Pribadi yang Rajin, Telaten dan Pemberani
• Jadwal Acara TV Hari Kamis 3 September 2020 Mulai Trans TV ANTV RCTI SCTV GTV Trans 7 Indosiar TVRI
• Himpunan Lora Madura Gelar Audiensi dengan Kapolres Pamekasan, Sampaikan Tiga Permintaan Ini
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
(Tribunnews.com/ Fajar/ Daryono) (Kontan.co.id/ Virdita Rizki Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Gaji di Bawah Rp 5 Juta