Berita Mojokerto

Satpol PP Tutup Paksa Puluhan Toko Swalayan di Kota Mojokerto yang Tak Perbarui Izin Usaha

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto menempelkan stiker penutupan toko swalayan, Selasa (29/9/2020).

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - 22 toko swalayan di Kota Mojokerto ditutup paksa petugas Satpol PP Kota Mojokerto.

Penutupan paksa dilakukan kepada puluhan toko swalayan di Kota Mojokerto yang terbukti izin usahanya sudah kedaluwarsa.

Puluhan toko swalayan yang ditertibkan lantaran tidak melakukan administrasi pembaruan perizinan usaha itu paling banyak berada di lingkungan Kranggan.

BREAKING NEWS - Kantor Kejari Pamekasan Didemo Massa Lembaga Nusantara Civil Society Organization

Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SKCK dan SIM, Polres Sampang Gandeng Stakeholder hingga Ojek Online

Pilkada Sumenep 2020, Panwascam Talango Longgarkan Batasan Jumlah Alat Peraga Kampanye Paslon

Selain itu, sebagian toko swalayan yang ditutup paksa tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Mojokerto.

"Semuanya sudah ditertibkan toko swalayan yang kebanyakan melanggar itu lantaran masa berlaku izin usahanya sudah tidak berlaku," ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Selasa (29/9/2020).

Dodik menyebut, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berulang-ulang telah memberikan peringatan terhadap pengelola toko swalayan bersangkutan agar mengurus perizinan yang sudah tidak berlaku.

Padahal surat teguran dan peringatan yang sudah dilayangkan sampai tiga kali itu tidak direspons oleh pengelola toko swalayan.

Petugas Satpol PP terpaksa menutup sementara dengan cara menyegel pakai stiker bertuliskan 'Toko Swalayan Ini Ditutup Karena Tidak Ada Izin'.

"Pengelola toko swalayan belum mengurus perizinan terkait perpanjangan izin usaha paling banyak di Kranggan tapi juga tersebar di wilayah Kota Mojokerto," terangnya.

Dikatakan Dodik, setidaknya ada delapan toko swalayan Indomaret dan Alfamart dari 22 toko swalayan yang disegel itu masih dalam proses mengurus perizinan di DPMPTSP Kota Mojokerto.

Mekanisme agar diperbolehkan kembali beroperasi yaitu pengelola toko swalayan menyerahkan surat perizinan sah ke Kantor Satpol PP sebagai dasar dibuka segel tersebut.

"Sebelum izin keluar tidak boleh beroperasi dan selama pantauan kami di lapangan mereka patuh tidak ada satupun yang beroperasi sebelum mengurus izin pembaruan usahanya," jelasnya.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Mojokerto, Muhammad Ali Imron mengatakan pihaknya berharap pemilik atau pengelola toko swalayan agar tertib administrasi memperbarui maupun melengkapi izin usahanya.

"Sebenarnya mereka sendiri pengelola atau pemilik toko swalayan yang tahu perizinan sudah kedaluwarsa itu alangkah baiknya segera mengurus minimal satu bulan sebelumnya," ucap dia.

"Kalau sudah ditutup seperti ini kan pasti menganggu operasional mereka maka harus tertib administrasi," tandasnya.

Halaman
12

Berita Terkini